BLITAR KAWENTAR – Aksi penipuan dan penggelapan mobil rental lintas wilayah berhasil dibongkar Polres Blitar. Seorang pemuda berinisial MNH, 26, asal Desa Butun, Kecamatan Gandusari, diamankan setelah diduga hendak menjual mobil sewaan melalui media sosial Facebook.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Syaiful Muheni mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pemilik rental asal Kecamatan Garum curiga lantaran mobil miliknya yang sedang disewa MNH justru diunggah dan ditawarkan untuk dijual di forum jual-beli Facebook.
Pemilik rental kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan global positioning system (GPS) yang terpasang di kendaraan. Hasil pelacakan menunjukkan mobil tersebut berada di wilayah Malang.
Baca Juga: Cek Saldo PKH dan BPNT lewat HP, Begini Cara Pakai Livin’ by Mandiri
Tak ingin kehilangan kendaraan, pemilik rental berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental mobil se-Jawa Timur. Anggota komunitas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga berhasil mengamankan mobil dan mengembalikannya kepada pemilik sah di Garum.
Setelah itu, pemilik rental membawa MNH ke wilayah Desa Butun, Gandusari, untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, saat berada di lokasi, sejumlah orang yang mengaku pernah menjadi korban dugaan penipuan pelaku turut berdatangan.
Petugas Polsek Gandusari kemudian mengamankan MNH untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Kasek Belum Bersertifikat Tetap Bisa Bertugas hingga Masa Penugasan Berakhir
Berdasarkan interogasi awal, MNH mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mobil sewaan tersebut. Polisi juga menemukan bahwa MNH merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus hukum serupa.
Saat ini, MNH telah diserahkan dan diamankan di Satreskrim Polres Blitar. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. (jar/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma