Blitar - Langkah pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dipacu sepanjang triwulan ketiga tahun ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan kebijakan penyesuaian fiskal daerah berupa pembebasan sanksi administratif serta pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/238/409.1.2/KPTS/2026 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/239/409.1.2/KPTS/2026. Kebijakan ini berlaku terbatas hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
Baca Juga: Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Siap Perkuat Sinergi Pemungutan Pajak di Momentum Hari Kartini
"Kebijakan ini mencakup pembebasan denda administratif untuk berbagai jenis pajak daerah serta skema khusus pengurangan ketetapan PBB-P2," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu saat dikonfirmasi, Senin (17/8).
Dia melanjutkan, bahwa perumusan kebijakan insentif fiskal ini mengacu pada dua pertimbangan utama, yakni perlindungan kesejahteraan sosial bagi kelompok tertentu serta penuntasan piutang pajak daerah.
Bapenda melakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan diberikan secara menyeluruh pada beberapa sektor pajak daerah. Skema ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak terdahulu.
Rincian jenis pajak yang masuk dalam objek pembebasan sanksi denda meliputi, PBB-P2 yang memiliki Piutang masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025. Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor pelayanan makanan/minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. Tidak hanya itu, kebijakan itu berlaku juga pada pajak reklame dan pajak air tanah.
“pembebasan denda otomatis gugur untuk transaksi pembayaran yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2026, di mana sanksi denda akan kembali dihitung sesuai ketentuan regulasi normal,” ungkapnya.
Selain pemutihan denda tunggakan, Pemkab Blitar juga memberlakukan program pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 hingga 100 persen melalui instrumen wewenang kepala daerah.
Baca Juga: Pajak Marketplace Mundur, Seller Punya Waktu Siapkan Administrasi Sebelum November
Pengurangan ketetapan pajak hingga nol rupiah tersebut ditujukan secara spesifik kepada wajib pajak yang terdata dalam Surat Keputusan Bupati, yakni untuk para veteran, janda Perintis Kemerdekaan, lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Penerapan program ini menjadi bagian dari evaluasi berkala tata kelola perpajakan daerah guna meningkatkan partisipasi wajib pajak sekaligus menertibkan data piutang daerah secara akuntabel,” pungkasnya.(jar)
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana