Judol Anggota Keluarga Bisa Bikin Bansos Orang Tua Dibekukan

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:32 WIB
KPM diminta waspada menjaga data kependudukan agar pencairan bansos tidak terkendala. (Ilustrasi AI)
KPM diminta waspada menjaga data kependudukan agar pencairan bansos tidak terkendala. (Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR – Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Bumi Penataran diminta waspada terhadap penggunaan data kependudukan dalam keluarga. Sebab, aktivitas judi online (judol) yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) dapat membuat data KPM ikut terindikasi dan berujung pada pembekuan sementara pencairan bantuan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro mengatakan, sistem pendataan bansos saat ini menggunakan data kependudukan, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan KK. Aktivitas transaksi yang terindikasi judol dapat ikut terdeteksi ketika masih menggunakan data kependudukan dalam satu keluarga.

Menurut Mikhael, kondisi tersebut tidak selalu berarti penerima bansos yang bersangkutan melakukan aktivitas judol. Dari proses verifikasi yang pernah dilakukan Dinsos tahun lalu, ditemukan sejumlah kasus ketika penerima bansos mengaku tidak pernah menggunakan NIK maupun KK untuk mengakses atau melakukan transaksi judol.

Dalam beberapa kasus, aktivitas tersebut justru diduga dilakukan anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK. Kondisi itu membuat data penerima bansos ikut terindikasi dalam sistem.

“Bisa saja orang tua tidak menggunakan NIK untuk judol, tetapi anak yang bersangkutan. Ketika anak masih masuk dalam satu KK, otomatis data KPM ikut terdeteksi dalam aktivitas transaksi keuangan, termasuk judol,” bebernya.

Baca Juga: KDS Kota Blitar Belajar Praktik Baik Pendampingan Masyarakat di Jombang

Indikasi tersebut dapat berdampak terhadap pencairan bansos. Jika data KPM terdeteksi memiliki keterkaitan dengan transaksi judol, pencairan bantuan dapat dibekukan sementara untuk dilakukan klarifikasi.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol dapat menyampaikan sanggahan kepada operator bansos di kantor desa atau kelurahan setempat. Penerima bansos diminta memberikan keterangan mengenai penggunaan data kependudukannya.

Berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, sebagian KPM mengaku tidak mengetahui adanya transaksi judol yang terhubung dengan data mereka. Setelah dilakukan klarifikasi, KPM dapat membuat surat pernyataan bahwa data kependudukannya telah disalahgunakan pihak lain.

“Setelah proses tersebut dilakukan, bansos dapat dicairkan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Pacu PAD dan Tertibkan Piutang, Pemkab Blitar Terapkan Pemutihan Denda Pajak hingga Bebas PBB Untuk Veteran

Mikhael mengingatkan KPM agar tidak hanya menjaga data KTP, tetapi juga KK dan NIK. Data tersebut tidak boleh diberikan secara sembarangan kepada pihak lain, termasuk orang yang tidak dikenal.

Kewaspadaan juga perlu dilakukan di lingkungan keluarga. Orang tua sebagai penerima bansos perlu mengetahui penggunaan data kependudukan anggota keluarga yang masih berada dalam satu KK. Sebab, penyalahgunaan data oleh anggota keluarga dapat berimbas pada status bantuan yang diterima orang tua.

Dinsos Kabupaten Blitar meminta masyarakat yang mendapati datanya terindikasi aktivitas judol untuk tidak panik dan segera melakukan klarifikasi kepada petugas.

“Kalau memang terindikasi, harus segera diklarifikasi. Intinya, penerima bansos harus benar-benar bisa mempertanggungjawabkan datanya dan bansos dari pemerintah. Ini semata-mata agar bansos tetap tepat sasaran serta tidak terkendala akibat penyalahgunaan data pribadi,” tegasnya. (sub/c1)

Editor : Azahra Meilisani Salma
bansos kpm nik dinsos kabupaten blitar judi online