BLITAR KAWENTAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar mengejar UHC Kabupaten Blitar sesuai standar nasional masih terbentur persoalan anggaran.
Hingga Juli 2026, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat baru mencapai 80,55 persen. Sementara pemerintah pusat menetapkan standar Universal Health Coverage (UHC) minimal 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut membuat UHC Kabupaten Blitar masih berada di posisi bawah se-Jawa Timur. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati, mengatakan capaian tersebut memang masih belum memenuhi standar nasional yang menjadi syarat predikat UHC.
“Per Juli ini capaian UHC kita di angka 80,55 persen. Sementara standar nasional dari pusat itu baru bisa disematkan predikat UHC kalau minimal 98 persen warganya ter-cover BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Meski belum mencapai target nasional, Christine menyebut perkembangan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar sebenarnya menunjukkan tren positif. Jika dibandingkan enam hingga tujuh tahun lalu, cakupan kepesertaan saat itu masih berada di kisaran 50 persen.
Saat ini, angka 80,55 persen tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kelompok peserta.
Baca Juga: Buku Penguatan Literasi Siswa SD di Kota Blitar Masih Ditunggu, Kelas 4-6 Jadi Sasaran Penguatan
Di antaranya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN pusat, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melalui APBD Kabupaten Blitar, pekerja penerima upah (PPU) perusahaan, serta peserta mandiri.
Porsi bantuan terbesar masih berasal dari kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat. Namun, kuota bantuan dari pusat disebut sudah mencapai batas maksimal.
Kondisi itu membuat tambahan kepesertaan untuk mengejar target UHC lebih banyak harus ditopang kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dinkes Kabupaten Blitar menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran premi PBID kelas 3 saat ini mencapai sekitar Rp36,8 miliar setiap tahun. Besaran premi yang harus dibayarkan mencapai Rp35 ribu per jiwa setiap bulan.
Apabila pemerintah daerah ingin langsung menanggung seluruh kekurangan kepesertaan hingga mencapai standar 98 persen, kebutuhan anggaran diperkirakan melonjak hingga sekitar Rp130 miliar per tahun.
Artinya, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mencapai kebutuhan tersebut. Christine mengingatkan, apabila seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBD, ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan lainnya akan semakin terbatas.
Baca Juga: Karhutla Kabupaten Blitar Tembus 11 Kejadian, BPBD Ungkap Penyebab dan Minta Warga Waspada
“Pemerintah Kabupaten Blitar butuh tambahan sekitar Rp60 miliar agar bisa menyentuh Rp130 miliar. Jika dipaksakan dari pemda semua, pembangunan di sektor lain tentu tidak bisa berjalan karena anggarannya tersedot hanya untuk bayar premi,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, Dinkes Kabupaten Blitar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus melakukan efisiensi melalui pembersihan atau cleaning data kepesertaan PBID.
Data tersebut diverifikasi untuk menonaktifkan kepesertaan warga yang sudah meninggal dunia maupun yang telah pindah domisili. Kuota yang tidak lagi digunakan kemudian dapat dialihkan kepada warga miskin lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Baca Juga: Makam Bung Karno Dibuka 24 Jam Mulai 15 Agustus, Megawati Titip Pesan Ini agar Peziarah Tak Berjubel
Pemerintah daerah juga memperketat sasaran penerima PBID. Kepesertaan bantuan kini diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 pada data kemiskinan.
Sementara warga yang masuk Desil 6 ke atas diarahkan menjadi peserta mandiri atau memperoleh jaminan kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Langkah tersebut dilakukan agar anggaran jaminan kesehatan daerah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Damkar Kabupaten Blitar Ajukan Tambahan Armada untuk Wilayah Selatan
Dinkes juga telah menyerahkan simulasi skenario pembiayaan UHC kepada pimpinan daerah dan DPRD.
Skenario tersebut mencakup target cakupan mulai 90 persen hingga 98 persen untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK).
Dengan kondisi tersebut, pencapaian standar UHC Kabupaten Blitar 98 persen masih membutuhkan perhitungan matang.
Pemerintah daerah harus menyeimbangkan kebutuhan perluasan jaminan kesehatan dengan kemampuan APBD agar pembiayaan sektor lain tetap dapat berjalan. (jar/c1/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari