KTH Blitar Tuntut Hak KHDPK, FPPM Beri Ultimatum 90 Hari dan Soroti Aset Rp600 Miliar

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Massa dari KTH menggelar aksi di kantor KPH Blitar, Selasa (18/8/2026).
Massa dari KTH menggelar aksi di kantor KPH Blitar, Selasa (18/8/2026).

BLITAR KAWENTAR – Persoalan pengelolaan aset Perum Perhutani di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kembali menjadi perhatian sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Bumi Penataran. Para petani meminta adanya kepastian kerja sama pemanfaatan aset tegakan yang berada di kawasan tersebut.

Kemarin (18/8), puluhan perwakilan KTH mendatangi kantor KPH Blitar. Uniknya, mereka tidak hanya membawa poster tuntutan, tapi juga hasil bumi sebagai sarana mengomunikasikan aspirasi dan harapan.

Ketua KTH Wanatirto Panguripan, Sutoyan Ali Rohman mengatakan, petani pada prinsipnya menginginkan adanya kerja sama yang jelas terkait aset Perhutani yang berada di area KHDPK. Menurut dia, keberadaan tegakan seperti jati, balsa, dan sengon di kawasan tersebut turut berdampak terhadap produktivitas petani.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan aset tersebut.

Baca Juga: Mantan Flagship Terbaik April 2026, Xiaomi 13T hingga Vivo X200 Pro Masih Sangat Layak Dibeli

”Petani ingin ada kerja sama terkait aset Perhutani. Aset tersebut berada di area KHDPK sehingga kami membutuhkan kepastian bagaimana pengelolaannya dan bagaimana masyarakat bisa memperoleh manfaat dari kawasan tersebut,” kata Sutoyan.

Hal senada disampaikan Sekretaris KTH Wanamulya Sejahtera Kademangan, Jani Andrianto. Dia menyoroti adanya kerja sama yang dilakukan Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di area KHDPK.

Menurut Jani, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan KTH karena kawasan KHDPK pada prinsipnya telah dikeluarkan dari area kewenangan pengelolaan Perhutani.

Baca Juga: Tes Masuk TNI Wajib Siap Hadapi Psikotes, Ini Jenis Soal yang Perlu Banyak Dilatih

”Kalau memang kawasan itu sudah masuk KHDPK, kami mempertanyakan dasar kerja sama yang masih dilakukan dengan LMDH di kawasan tersebut,” ujarnya.

Jani menambahkan, karena belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari upaya audiensi, KTH akan terus melakukan koordinasi dengan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) serta penasihat hukum. Langkah tersebut termasuk kemungkinan menempuh jalur litigasi maupun upaya hukum lainnya.

Sementara itu, Administratur KPH Blitar, Beni Mukti, mengatakan akan menyampaikan hasil audiensi dengan KTH kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jatim.  Tujuannya tidak lain untuk mendapatkan petunjuk terkait permintaan perjanjian kerja sama (PKS).

Baca Juga: Tes Masuk TNI Wajib Siap Hadapi Psikotes, Ini Jenis Soal yang Perlu Banyak Dilatih

”Kami akan bersurat atau melaporkan hasil audiensi ini kepada pimpinan di Surabaya untuk mendapatkan petunjuk terkait permintaan PKS tersebut,” kata Beni.

Dia menjelaskan, KPH tidak dapat melakukan panen atau penebangan tegakan secara sembarangan. Setiap kegiatan pemanenan harus mengacu pada rencana teknik tahunan (RTT). ”Kalau kami memaksakan panen, berarti kami melakukan pelanggaran dan ada konsekuensi atau penalti,” ujarnya.

Sementara itu, Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) memberikan ultimatum 90 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan implementasi Perhutanan Sosial di wilayah Blitar.

Baca Juga: Review X-Men 2026 Ungkap Pemeran Baru, Professor X hingga Storm Bikin Penggemar Penasaran

FPPM menilai masih terdapat ketimpangan hak dan kewajiban antara masyarakat petani hutan dengan pengelola aset hutan, khususnya menyangkut kompensasi jasa penjagaan serta skema bagi hasil yang dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH).

Koordinator Nasional FPPM Joko Agus Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut setidaknya terjadi pada empat KTH di Blitar. Di antaranya, KTH Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan; KTH Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto; KTH Kelurahan Jegu dan Jengglong, Kecamatan Sutojayan; serta KTH Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

Menurut Joko, empat kelompok tersebut menaungi lebih dari 1.000 kepala keluarga. Mereka selama periode 2022–2026 turut menjaga dan mengelola aset hutan produksi milik Perum Perhutani. “Berdasarkan verifikasi data internal dan dokumentasi lapangan, terdapat aset kayu tegakan yang berhasil diamankan dan dipelihara masyarakat dengan estimasi nilai mencapai Rp 600 miliar,” kata Joko.

Baca Juga: Pangkat TNI AD dari Prajurit Dua hingga Jenderal Lengkap dengan Urutannya

Di sisi lain, kata dia, masyarakat telah mengeluarkan biaya operasional untuk penjagaan, pemupukan, dan pengamanan swadaya selama bertahun-tahun. FPPM menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan mekanisme kompensasi yang jelas.
FPPM kemudian menawarkan empat pilar penyelesaian. Pertama, kompensasi retroaktif atau backpay atas jasa penjagaan dan pemeliharaan aset periode 2022–2026. Nilainya diusulkan berdasarkan audit independen dan kesepakatan bersama.

Kedua, FPPM meminta akses penuh agroforestri atau wana tani tanpa beban royalti tambahan. Masyarakat diusulkan memperoleh hak atas hasil panen komoditas non-kayu seperti tumpangsari, kopi, dan kakao.

Ketiga, FPPM mendorong skema bagi hasil kayu yang adil dan transparan. Pembagian hasil bersih penjualan kayu jati atau mahoni diusulkan menggunakan proporsi 10–90 persen bergantung pada kontribusi pemeliharaan.

Keempat, FPPM menetapkan roadmap penyelesaian selama 90 hari, mulai September hingga Desember 2026. Tahapannya meliputi verifikasi data aset, inventarisasi tegakan, audit biaya operasional, negosiasi penyusunan PKS, hingga penandatanganan perjanjian dan pencairan tahap pertama kompensasi.

Baca Juga: Kisah Cinta Soekarno dan Ratna Sari Dewi, Romansa Lintas Negara yang Diuji Gejolak Politik Indonesia

Joko menegaskan, FPPM tidak bermaksud berhadapan dengan institusi negara. “Kami adalah mitra kritis negara, bukan musuh. Kami percaya Perhutanan Sosial adalah instrumen terbaik untuk keadilan agraria, namun hanya jika dijalankan dengan integritas, transparansi, dan keadilan,” ujarnya. FPPM menyatakan akan mengambil langkah eskalasi apabila dalam 90 hari tidak terdapat respons konkret dari pihak terkait.

Ketua Umum Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menilai upaya litigasi sangat mungkin dilakukan apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu. Salah satu objek yang dapat dipersoalkan, kata dia, adalah PKS antara Perhutani dengan LMDH di area KHDPK.

Trijanto menilai KTH telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan audiensi sebanyak dua kali. Namun, keputusan untuk menempuh langkah hukum sepenuhnya berada di tangan KTH sebagai pelaku utama pemanfaatan kawasan hutan sekaligus pemegang sertifikat atau izin pengelolaan kawasan.

”Kalau kemudian tidak ada penyelesaian, upaya litigasi sangat mungkin. Tetapi keputusan akhirnya kami serahkan sepenuhnya kepada KTH,” tandasnya.(hai/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
KHDPK Blitar KTH di Blitar hak KTH KHDPK Perhutanan Sosial Blitar FPPM Blitar