Remisi Lapas Blitar Berbuah Kebebasan, 341 Napi Dapat Potongan Hukuman dan 5 Orang Langsung Pulang

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:37 WIB
SIMPATI : Seorang narapidana Lapas Blitar dijenguk oleh keluarganya beberapa waktu lalu.
SIMPATI : Seorang narapidana Lapas Blitar dijenguk oleh keluarganya beberapa waktu lalu.

BLITAR KAWENTAR  – Momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.

Sebanyak 341 narapidana menerima remisi Lapas Blitar pada Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, lima narapidana bahkan langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Dari total 421 narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Blitar, sebanyak 341 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Baca Juga: Enam Kepala OPD Kota Blitar Resmi Dilantik, Sekda dan Direktur RSUD Masih Menunggu

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kepatuhan serta perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Sementara itu, 80 warga binaan lainnya belum dapat menerima remisi karena sejumlah faktor.

Lima Narapidana Langsung Bebas

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemberian remisi Lapas Blitar tahun ini adalah lima narapidana yang langsung menghirup udara bebas.

Kebebasan tersebut diperoleh setelah masa pidana mereka mendapatkan pengurangan melalui remisi hingga masa hukuman berakhir.

Baca Juga: Kirab Takir Binangun Meriahkan HUT Ke-81 RI, Warga Hidupkan Gotong Royong dan Tradisi Lokal

Sementara itu, puluhan warga binaan lainnya belum dapat diusulkan memperoleh remisi. Lapas Blitar mencatat beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Sebanyak 27 orang tersandung pencabutan hak atau gagal dalam proses integrasi. Kemudian 20 orang masuk Register F karena melakukan pelanggaran disiplin. Ada pula enam orang yang masih menjalani masa hukuman subsider atau BIII/pidana denda.

Selain itu, 27 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat minimal menjalani masa pidana selama enam bulan. Kondisi tersebut membuat mereka belum dapat menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.

Besaran Remisi Beragam

Pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana juga berbeda-beda. Dari 341 penerima remisi, sebanyak 105 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Baca Juga: Toko Miras di Wlingi Diancam Tutup Total, Tak Berizin dan Hanya 200 Meter dari Masjid

Kemudian 110 narapidana mendapatkan remisi dua bulan. Sebanyak 76 narapidana menerima remisi tiga bulan. Berikutnya, 34 narapidana mendapatkan remisi empat bulan dan 15 narapidana memperoleh remisi selama lima bulan.

Jika dilihat berdasarkan latar belakang perkara pidana, penerima remisi didominasi narapidana dengan kasus narkotika. Jumlahnya mencapai 111 orang.

Selain itu, terdapat 88 narapidana yang terkait kasus sabu-sabu, 76 orang perkara pidana umum, serta 66 orang perkara perlindungan anak.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Disebut Segera Diputus, Ini yang Dibahas Dokter Cinta

Seleksi Remisi Dilakukan Ketat

Pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Lapas Blitar melakukan penyaringan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan administrasi maupun pembinaan.

Dokumen administrasi penahanan dan berita acara eksekusi menjadi bagian yang diperiksa. Selain itu, terdapat laporan asesmen penurunan tingkat risiko serta Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi bagian dalam proses penilaian.

Perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan juga menjadi salah satu perhatian. Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pembangunan Lapas Blitar Kembali Mandek, Anggaran Dipangkas, Overload Lapas Jatim Makin Mengkhawatirkan

Bagi Lapas Blitar, remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut juga diharapkan menjadi instrumen motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri selama berada dalam proses pembinaan.

Momentum kemerdekaan pun dimanfaatkan Lapas Kelas IIB Blitar untuk menegaskan komitmen terhadap pembinaan yang objektif dan transparan. Harapannya, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan mental untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

Dengan demikian, pemberian remisi kemerdekaan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

Dari 421 narapidana, 341 orang mendapatkan hak remisi, sementara lima di antaranya dapat langsung kembali menikmati kebebasan setelah masa pidananya berakhir. (jar/c1)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Lapas Kelas IIB Blitar narapidana blitar Remisi Kemerdekaan Remisi Lapas Blitar hut kemerdekaan ri