Ormas Soroti PKS di Area KHDPK Blitar, Ada Dua Dokumen Saling Klaim Pengelolaan Hutan

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:43 WIB
TELITI : Ketua front mahasiswa Revolusioner Faradhia Nesa Kirana (kanan) menunjukkan dokumen terkait pengelolaan kawasan hutan kemarin (19/8)
TELITI : Ketua front mahasiswa Revolusioner Faradhia Nesa Kirana (kanan) menunjukkan dokumen terkait pengelolaan kawasan hutan kemarin (19/8)

BLITAR KAWENTAR – Polemik pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Front Mahasiswa Revolusioner menyoroti perjanjian kerja sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Blitar dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Makmur, Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, yang dibuat pada September 2025.

Persoalan PKS di area KHDPK tersebut dipertanyakan karena sebelumnya telah terbit keputusan pemberian skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024.

Baca Juga: Bakar Sampah Klobot Jagung, Gudang Pakan Bebek di Ponggok Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta

Kondisi itu dinilai perlu diperjelas, terutama menyangkut dasar kewenangan, status lahan, serta pihak yang berhak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

Nesa Kirana dari Front Mahasiswa Revolusioner mengatakan, apabila keputusan HKm memang telah diterbitkan pada 2024, maka keberadaan PKS antara Perhutani dan LMDH pada 2025 perlu dijelaskan dasar hukumnya. Menurut dia, masyarakat pemegang SK HKm berpotensi dirugikan jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Front Mahasiswa Revolusioner Minta Dokumen Dibuka

Nesa menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari keberadaan dokumen kerja sama saja. Aspek administrasi, legalitas, kewenangan pengelolaan, hingga objek kawasan yang menjadi dasar PKS perlu dibuka secara transparan.

Baca Juga: KTH Blitar Tuntut Hak KHDPK, FPPM Beri Ultimatum 90 Hari dan Soroti Aset Rp600 Miliar

Dia mempertanyakan munculnya kerja sama dengan LMDH apabila kawasan tersebut telah berkaitan dengan skema pengelolaan yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Yang seharusnya menjadi mitra dalam pengelolaan adalah KTH, tetapi justru muncul kerja sama dengan LMDH yang menurut informasi kami sudah tidak lagi memiliki kedudukan dalam pengelolaan kawasan tersebut,” katanya.

Karena itu, Front Mahasiswa Revolusioner mendesak Perhutani KPH Blitar menjelaskan kronologi penerbitan PKS, dasar hukum, objek kawasan, serta hubungan dokumen tersebut dengan keputusan HKm yang diterbitkan pada 2024.

Baca Juga: ⁠Percepat PKS Penyerapan Telur Peternak Rakyat, Pemkab Blitar Terbitkan SE untuk Koperasi dan SPPG

Menurut Nesa, kejelasan dibutuhkan agar masyarakat tidak menghadapi dua dokumen atau dua rezim pengelolaan di kawasan yang sama. Dia juga menyebut pihaknya masih akan mengkaji dokumen dan informasi yang tersedia.

Jika dalam kajian ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Perhutani Sebut PKS untuk Penertiban Tanaman

Administratur KPH Blitar Beni Mukti memberikan penjelasan berbeda mengenai PKS antara Perhutani dengan LMDH di Kecamatan Sutojayan. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan sebagai skema pengelolaan baru, melainkan bagian dari penertiban tanaman yang sebelumnya ditanam masyarakat tanpa izin di kawasan hutan yang telah masuk area KHDPK.

Baca Juga: Viral Disebut Penemu Sound Horek, Memet Brewok Tegaskan Bukan Dirinya

Beni menjelaskan, agar tanaman yang sudah ada tetap dapat dimanfaatkan atau dipanen, Perhutani kemudian membuat PKS dengan LMDH yang berada di lokasi tersebut.

Dia menyebut KTH maupun LMDH sama-sama merupakan bagian dari masyarakat. Meski demikian, Beni mengaku telah menyampaikan pesan agar koordinasi dan kerja sama dengan KTH tetap dilakukan.

Beni juga memastikan PKS tersebut saat ini sudah tidak berlaku setelah muncul keputusan HKm yang dipegang KTH.

Sementara itu, terkait tegakan jati di area KHDPK Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, yang ditanam pada 2022, KPH Blitar menyatakan penanaman saat itu berpedoman pada Rencana Teknik Tahunan (RTT). Tegakan jati tersebut kini tercatat sebagai aset Perhutani.

Meski kawasan sudah masuk skema HKm, Perhutani tidak dapat otomatis melakukan penebangan. KPH Blitar masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait mekanisme pengelolaan serta penyelesaian aset tersebut.

Baca Juga: Brewok Audio Siapkan Tim 13 dan Tim 4 untuk Sejumlah Karnaval, Peralatan Baru Mulai Dipasang

Beni mengakui persoalan serupa masih ditemukan di sejumlah area KHDPK lain. Kondisi itu tidak terlepas dari masa transisi aturan yang menyebabkan adanya tumpang tindih di lapangan.

KPH Blitar menyatakan tetap berupaya mendukung program pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan. Perhutani juga memastikan tidak akan kembali melakukan kegiatan penanaman di area KHDPK setelah dilakukan penebangan nantinya.

Sebelumnya, puluhan perwakilan KTH di Blitar mendatangi kantor KPH Blitar untuk menuntut hak sebagai pemegang SK KHDPK. Mereka menilai masih banyak tegakan aset Perhutani di lapangan yang menghambat produktivitas petani tanpa adanya kompensasi. (hai/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
KHDPK Blitar PKS Perhutani KTH Blitar LMDH Blitar Hutan Kemasyarakatan