BLITAR KAWENTAR – Oknum personel Damkar Kabupaten Blitar yang terbukti mengonsumsi narkoba kini menjalani rehabilitasi. Personel berinisial B tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah melalui asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Personel Damkar Blitar itu direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Anisa yang merupakan salah satu rumah sakit rekanan BNN. Proses rehabilitasi diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan dengan delapan kali pertemuan konseling psikologi.
Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Blitar Nurcholis Muhaimin mengatakan, B tergolong pengguna ringan sehingga masih diperbolehkan menjalankan tugas selama menjalani proses rehabilitasi. B bahkan turut mengikuti tes urine massal yang digelar Satpol PP dan Damkar bersama BNN Kabupaten Blitar pada Selasa (19/8).
Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Nurcholis menjelaskan, proses rehabilitasi B dilakukan berdasarkan hasil asesmen BNN. Perawatan tersebut mencakup pemulihan fisik sekaligus pemeriksaan kejiwaan.
“Oknum yang bersangkutan sudah dilakukan asesmen BNN dan direkomendasikan rehab rawat jalan di RS Anisa. Prosesnya diperkirakan berjalan dua bulan, mencakup pemulihan fisik dan pemeriksaan kejiwaan,” jelasnya.
Meskipun menjalani rehabilitasi medis, pihak kedinasan tetap menyiapkan sanksi internal. B nantinya diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Surat tersebut menjadi bagian dari komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Jika B kembali mengulangi perbuatannya, sanksi yang disiapkan cukup berat.
Baca Juga: BNK Kota Blitar Pasif, Program Pencegahan Narkoba Beralih ke Satgas P4GN
Nurcholis menegaskan, apabila di kemudian hari B kembali mengonsumsi narkoba, yang bersangkutan diminta membuat surat pengunduran diri dari kedinasan.
40 Personel Jalani Tes Urine
Sebagai langkah pencegahan sekaligus deteksi dini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menggelar tes urine massal. Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Blitar.
Sebanyak 40 personel mengikuti pemeriksaan tersebut. Kasatpol PP Kabupaten Blitar Ahmad Cholik mengatakan, tes urine dilakukan sebagai langkah responsif terhadap isu yang berkembang sekaligus pemeriksaan rutin untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap personel. Cholik menyebut dirinya juga ikut menjalani pemeriksaan dan mendapat nomor urut terakhir dalam pelaksanaan tes tersebut.
“Tes urine hari ini kami laksanakan bekerja sama dengan BNN untuk deteksi dan cegah dini. Harapannya memperjelas kondisi kesehatan seluruh anggota. Total ada 40 personel yang dites, termasuk saya di nomor urut terakhir, dan sisanya akan dijadwalkan secara bertahap,” ungkapnya.
Pelaksanaan tes urine sempat menunggu ketersediaan alat uji. Pihak Satpol PP dan Damkar kemudian secara mandiri mengadakan test kit sebelum tim medis BNN Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan.
Seluruh Sampel Dinyatakan Negatif
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar Yusuf Eko Haryanto membenarkan hasil pemeriksaan terhadap 40 sampel urine tersebut.
Dari seluruh sampel yang diuji, tidak ditemukan hasil positif. Dengan demikian, 40 personel yang mengikuti pemeriksaan dinyatakan negatif.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, LPKA Kelas I Blitar Tes Urin Petugas hingga Geledah Kamar Warga Binaan
Yusuf menegaskan, tes urine tersebut merupakan bagian dari deteksi dini dan bukan proses penegakan hukum. Jika ke depan terdapat anggota yang terindikasi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, langkah yang dapat ditempuh adalah rehabilitasi sesuai ketentuan.
Namun, penanganannya akan berbeda apabila seseorang terbukti terlibat dalam jaringan bandar maupun pengedar narkoba. Kondisi tersebut masuk ke ranah hukum pidana.
“Tes urine ini sifatnya deteksi dini, bukan penegakan hukum. Hasil dari 40 personel yang diuji hari ini alhamdulillah negatif semua. Jika ke depan ada yang terindikasi sebagai pengguna atau korban, arahnya adalah rehabilitasi,” pungkas Yusuf.
Langkah tes urine massal tersebut menjadi upaya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, kasus B kini ditangani melalui jalur rehabilitasi dengan tetap disertai ketentuan sanksi internal apabila kembali mengulangi perbuatannya. (jar/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan