BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik hadir dengan sistem keamanan berlapis untuk mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan dokumen kepemilikan tanah. Kementerian ATR/BPN membekali sertifikat elektronik dengan QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas bidang tanah. Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi penting mengenai tanah yang dimiliki, seperti lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama resmi pemilik.
Dalam sistem elektronik, informasi tersebut tetap tersedia secara digital. Sertifikat elektronik juga memiliki QR Code yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran QR Code memberikan kemudahan bagi pemilik tanah untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepemilikannya. QR Code tersebut juga tersambung dengan surat ukur elektronik sehingga bidang tanah yang dimiliki dapat dilihat melalui sistem.
Digitalisasi sertifikat dilakukan karena dokumen dalam bentuk kertas memiliki sejumlah kerentanan. Sertifikat tanah maupun buku tanah yang terbuat dari kertas dapat menghadapi risiko pemalsuan, hilang, atau hancur karena berbagai sebab.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sertifikat tanah secara bertahap diarahkan menuju format elektronik. Sistem digital memberikan lapisan pengamanan tambahan melalui teknologi yang terintegrasi dengan sistem pertanahan.
Selain QR Code, keamanan sertifikat elektronik diperkuat dengan hash code. Fitur tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan yang digunakan bersama tanda tangan elektronik.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan melakukan konversi sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi sertifikat elektronik. Dalam proses tersebut, data tanah didaftarkan, didigitalisasi, dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Perubahan tersebut tidak berarti sertifikat kertas langsung tidak berlaku. Pemilik tanah masih dapat menggunakan sertifikat kertas yang dimiliki karena dokumen tersebut tetap berlaku.
Proses penggantian juga dilakukan secara bertahap. Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah kertas secara paksa dari pemiliknya.
Dengan mekanisme tersebut, pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan dokumen kepemilikan secara tiba-tiba. Peralihan menuju sertifikat elektronik dilakukan melalui tahapan konversi yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat elektronik juga disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sistem keamanan digital dan penyimpanan data dalam database Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap data pertanahan.
Perubahan dari dokumen kertas menuju dokumen elektronik pada akhirnya tidak hanya menyangkut bentuk sertifikat. Sistem tersebut juga membawa perubahan pada cara data pertanahan disimpan dan diamankan.
Dengan QR Code, hash code, serta tanda tangan elektronik, sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa lapisan keamanan. Data kepemilikan juga terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.
Bagi pemilik tanah, sistem tersebut menawarkan bentuk dokumen kepemilikan yang lebih terlindungi dari sejumlah risiko yang melekat pada dokumen berbahan kertas.
Editor : Regina Gavin Agata