BLITAR KAWENTAR - Konversi sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat tanah elektronik akan dilakukan Kementerian ATR/BPN secara bertahap. Pemilik tanah tidak perlu khawatir sertifikat kertas yang dimiliki akan langsung ditarik oleh Kantor Pertanahan.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses digitalisasi data pertanahan. Data tanah akan didaftarkan, didigitalisasi, dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN sebelum sertifikat tanah kertas dikonversi menjadi sertifikat elektronik.
Pemilik tanah yang saat ini masih memegang sertifikat dalam bentuk kertas juga tidak perlu langsung menggantinya. Sertifikat tanah kertas tetap berlaku.
Kementerian ATR/BPN menegaskan proses perubahan tersebut dilakukan secara bertahap. Artinya, perpindahan dari dokumen fisik menuju sertifikat elektronik tidak dilakukan sekaligus terhadap seluruh sertifikat tanah.
Kepastian bahwa sertifikat kertas masih berlaku menjadi hal penting bagi pemilik tanah. Mereka tidak perlu khawatir dokumen yang selama ini menjadi bukti kepemilikan tanah tiba-tiba kehilangan fungsi.
Selain itu, sertifikat kertas juga tidak akan ditarik secara paksa oleh Kantor Pertanahan. Proses konversi dilakukan melalui tahapan yang disiapkan dalam sistem pertanahan elektronik.
Sertifikat tanah sendiri merupakan bukti kepemilikan terbaik dan sah secara hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, dan nama resmi pemilik tanah.
Dalam bentuk elektronik, informasi tersebut tetap tersedia. Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code yang terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.
Melalui QR Code, informasi terkait kepemilikan tanah dapat diketahui. Pemilik juga dapat melihat bidang tanah yang dimiliki melalui QR Code yang tersambung dengan surat ukur elektronik.
Digitalisasi dilakukan karena sertifikat dan buku tanah yang terbuat dari kertas memiliki risiko tertentu. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, atau hancur karena berbagai sebab.
Sertifikat elektronik kemudian hadir dengan beberapa sistem keamanan. Di dalamnya terdapat QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
Data pertanahan yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk dokumen fisik selanjutnya didaftarkan dan didigitalisasi. Data tersebut disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari sistem pengelolaan pertanahan secara elektronik.
Peralihan ini juga ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan. Sertifikat elektronik dapat mengurangi biaya akomodasi serta pelayanan yang membutuhkan kunjungan ke Kantor Pertanahan.
Namun, proses digitalisasi tetap memperhatikan keberadaan sertifikat kertas yang sudah dimiliki masyarakat. Selama belum dilakukan konversi, sertifikat tersebut tetap berlaku.
Dengan demikian, pemilik tanah tidak perlu melakukan tindakan terburu-buru hanya karena adanya program sertifikat elektronik. Konversi akan dilakukan secara bertahap dan tidak disertai penarikan paksa sertifikat kertas.
Perubahan ini menjadi bagian dari peralihan sistem pertanahan menuju pengelolaan dokumen secara digital. Sertifikat elektronik nantinya menjadi bentuk baru dokumen kepemilikan tanah yang didukung sistem keamanan dan database Kementerian ATR/BPN.
Editor : Regina Gavin Agata