BLITAR KAWENTAR - QR Code menjadi salah satu fitur penting dalam sertifikat tanah elektronik. Kode tersebut terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat digunakan untuk melihat informasi terkait kepemilikan tanah.
Sertifikat elektronik merupakan bentuk digital dari sertifikat tanah yang tetap memuat informasi penting mengenai bidang tanah. Data tersebut meliputi lokasi tanah, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama resmi pemilik tanah.
Perbedaan utama yang terlihat pada sertifikat elektronik adalah adanya sistem keamanan digital. Selain QR Code, sertifikat tersebut dilengkapi hash code dan tanda tangan elektronik.
QR Code pada sertifikat elektronik tersambung dengan sistem Kementerian ATR/BPN. Dengan koneksi tersebut, pemilik tanah dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Tidak hanya informasi kepemilikan, QR Code juga terhubung dengan surat ukur elektronik. Melalui fitur tersebut, bidang tanah yang dimiliki dapat dilihat secara elektronik.
Fitur ini menjadi bagian dari perubahan pengelolaan sertifikat tanah dari dokumen berbahan kertas menuju sistem digital. Data tanah akan didaftarkan dan didigitalisasi sebelum disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Digitalisasi dilakukan karena sertifikat tanah dan buku tanah berbentuk kertas memiliki sejumlah risiko. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, maupun hancur karena berbagai sebab.
Sertifikat elektronik kemudian menawarkan sistem keamanan yang berbeda. QR Code menjadi salah satu lapisan pengamanan, bersama hash code dan tanda tangan elektronik.
Dengan sistem tersebut, sertifikat tanah tidak hanya berupa dokumen yang menyimpan informasi kepemilikan. Data yang terdapat di dalamnya juga terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.
Bagi pemilik tanah, keterhubungan tersebut memberikan kemudahan dalam melihat informasi mengenai bidang tanah yang dimiliki. Akses melalui QR Code juga menjadi bagian dari layanan pertanahan yang diarahkan menuju sistem elektronik.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan konversi sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat tanah elektronik secara bertahap. Dalam prosesnya, data tanah didaftarkan, didigitalisasi, kemudian disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Pemilik sertifikat kertas tidak perlu khawatir. Sertifikat kertas yang masih dimiliki tetap berlaku dan tidak akan ditarik secara paksa oleh Kantor Pertanahan.
Artinya, perubahan menuju sertifikat elektronik tidak dilakukan secara mendadak. Proses konversi akan berjalan bertahap sesuai pelaksanaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Selain meningkatkan keamanan dokumen, sertifikat elektronik juga disebut dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan ketika harus datang ke Kantor Pertanahan.
QR Code menjadi salah satu fitur yang mendukung perubahan tersebut. Ketika dipindai, kode tersebut terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN dan informasi yang berkaitan dengan sertifikat tanah.
Kehadiran surat ukur elektronik juga membuat informasi bidang tanah dapat terhubung dalam sistem. Dengan begitu, pemilik dapat melihat bidang tanah yang dimiliki melalui mekanisme elektronik.
Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengelolaan sertifikat tanah yang lebih aman dan terintegrasi. Sertifikat elektronik sekaligus menjadi bentuk baru dokumen kepemilikan tanah dalam sistem pertanahan digital.
Editor : Regina Gavin Agata