BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah. Sistem tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan dalam pelayanan pertanahan dengan mengurangi kebutuhan akomodasi dan pelayanan yang mengharuskan masyarakat datang ke Kantor Pertanahan.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari proses digitalisasi data pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN. Data tanah akan didaftarkan, didigitalisasi, dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Perubahan tersebut membuat pengelolaan informasi tanah tidak lagi hanya bergantung pada dokumen berbahan kertas. Sertifikat elektronik dilengkapi sistem keamanan berupa QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
QR Code pada sertifikat elektronik terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN. Melalui kode tersebut, pemilik tanah dapat melihat informasi terkait kepemilikan tanah.
QR Code juga tersambung dengan surat ukur elektronik. Pemilik dapat melihat bidang tanah yang dimiliki melalui sistem tersebut.
Kemudahan akses informasi menjadi salah satu perubahan yang ditawarkan sertifikat elektronik. Informasi mengenai tanah dapat terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN melalui fitur yang terdapat pada dokumen elektronik.
Digitalisasi juga dilakukan untuk mengurangi kerentanan sertifikat berbentuk kertas. Sertifikat tanah dan buku tanah yang terbuat dari kertas dapat dipalsukan, hilang, atau hancur karena berbagai sebab.
Sertifikat elektronik kemudian hadir dengan sistem keamanan berlapis. Selain QR Code, terdapat hash code dan tanda tangan elektronik yang menjadi bagian dari sistem pengamanan dokumen.
Kementerian ATR/BPN akan memulai proses konversi sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik. Proses tersebut dilakukan dengan mendaftarkan dan mendigitalisasi data tanah sebelum menyimpannya dalam database Kementerian ATR/BPN.
Bagi pemilik tanah, perubahan tersebut tidak berarti harus langsung meninggalkan sertifikat kertas. Sertifikat tanah kertas masih tetap berlaku.
Penggantian juga tidak dilakukan sekaligus. Konversi sertifikat kertas menjadi sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap.
Kantor Pertanahan juga tidak akan menarik sertifikat kertas secara paksa. Pemilik tanah tidak perlu khawatir dokumen fisik yang dimiliki tiba-tiba diambil karena adanya program digitalisasi.
Di sisi pelayanan, sertifikat elektronik diharapkan mengurangi biaya akomodasi dan kebutuhan menjalani pelayanan yang membosankan ketika harus datang ke Kantor Pertanahan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih praktis. Data kepemilikan tanah juga tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN.
Selain persoalan pelayanan, sertifikat elektronik memiliki manfaat dari sisi keamanan. Sistem tersebut disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah karena data tanah didigitalisasi dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik membawa beberapa perubahan sekaligus. Dokumen kepemilikan tidak lagi hanya mengandalkan kertas, tetapi juga dilengkapi sistem keamanan digital dan terhubung dengan sistem pertanahan.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah kertas, proses perubahan tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Sertifikat kertas tetap berlaku hingga proses konversi dilakukan secara bertahap.
Sertifikat elektronik pada akhirnya diarahkan untuk memberikan keamanan sekaligus kemudahan dalam pengelolaan informasi pertanahan. Sistem digital tersebut menjadi bagian dari perubahan layanan pertanahan menuju proses yang lebih terintegrasi.
Editor : Regina Gavin Agata