BLITAR KAWENTAR - Digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem elektronik disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sertifikat elektronik dilengkapi sejumlah sistem keamanan dan data tanah akan didigitalisasi serta disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk baru dokumen kepemilikan tanah yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tersebut tetap memuat informasi penting mengenai bidang tanah, termasuk lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, dan nama resmi pemilik.
Perbedaannya terletak pada sistem pengamanan dan pengelolaan datanya. Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
QR Code pada sertifikat elektronik terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah dapat menggunakannya untuk melihat informasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
QR Code tersebut juga tersambung dengan surat ukur elektronik. Dengan demikian, bidang tanah yang dimiliki dapat dilihat melalui sistem elektronik.
Digitalisasi menjadi penting karena sertifikat tanah dan buku tanah berbahan kertas memiliki sejumlah risiko. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, maupun hancur karena berbagai sebab.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kementerian ATR/BPN mengembangkan sertifikat elektronik. Sistem digital memberikan sejumlah fitur keamanan yang tidak hanya mengandalkan dokumen fisik.
Dalam proses konversi, data tanah akan didaftarkan dan didigitalisasi. Data tersebut kemudian disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Penyimpanan data dalam sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari pengamanan informasi pertanahan. Sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga terhubung dengan sistem yang menyimpan data pertanahan.
Sistem tersebut disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Keamanan digital dan penyimpanan data dalam database Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari perubahan pengelolaan sertifikat tanah.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan konversi sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik secara bertahap. Proses ini tidak membuat sertifikat kertas langsung kehilangan keberlakuannya.
Pemilik tanah yang masih memiliki sertifikat kertas tidak perlu khawatir. Sertifikat tersebut masih tetap berlaku.
Selain itu, sertifikat kertas tidak akan ditarik secara paksa oleh Kantor Pertanahan. Penggantian menuju bentuk elektronik dilakukan melalui proses bertahap.
Sertifikat elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik tanah dalam memperoleh informasi. Melalui QR Code yang terhubung dengan sistem Kementerian ATR/BPN, informasi kepemilikan tanah dapat diakses.
Keterhubungan dengan surat ukur elektronik juga memberikan akses terhadap informasi bidang tanah yang dimiliki. Hal ini menjadi bagian dari perubahan layanan pertanahan menuju sistem digital.
Dari sisi pelayanan, sertifikat elektronik dapat mengurangi biaya akomodasi serta pelayanan yang dianggap membosankan ketika masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan.
Dengan sistem elektronik, pengelolaan sertifikat tanah tidak lagi hanya bergantung pada dokumen kertas. Keamanan diperkuat dengan QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
Peralihan ini sekaligus menjadi langkah menuju sistem pertanahan yang menyimpan data secara digital. Data tanah yang didaftarkan dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari sistem tersebut.
Bagi pemilik tanah, perubahan menuju sertifikat elektronik berlangsung secara bertahap. Sertifikat kertas yang masih dimiliki tetap berlaku dan tidak akan ditarik secara paksa.
Sertifikat tanah elektronik pada akhirnya tidak hanya menawarkan perubahan bentuk dokumen. Sistem ini membawa pengelolaan data pertanahan menuju format digital dengan sejumlah fitur keamanan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kepemilikan tanah.
Editor : Regina Gavin Agata