BLITAR KAWENTAR – Penanganan kasus bullying siswa yang disertai kekerasan fisik terhadap F, 14, siswa salah satu MTs di Kecamatan Wlingi, memasuki tahap lanjutan. Satreskrim Polres Blitar menerapkan wajib lapor terhadap G, 13, yang diduga menjadi pelaku perundungan terhadap kakak kelasnya.
Langkah tersebut dilakukan sembari kepolisian menunggu rekomendasi hasil asesmen psikologis. Rekomendasi itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) maupun diversi.
Kasus bullying siswa tersebut bermula dari saling komentar ketika berlangsung siaran langsung atau live di aplikasi TikTok. Perselisihan di dunia maya itu kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan fisik. Perkara kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Pemkab dan Pengusaha Blitar Salurkan Bantuan Logistik Pangan Rp 300 Juta untuk Korban NTT
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik masih menggali keterangan dari korban, terlapor, maupun para saksi yang mengetahui kejadian.
“Proses hukum tetap berjalan. Pihak keluarga terlapor sudah menyanggupi untuk selalu kooperatif. Agar tidak mengganggu hak dan aktivitas sekolah anak, terlapor dikenakan sanksi wajib lapor,” ujarnya, kemarin (24/8).
Penerapan wajib lapor menjadi langkah sementara selama proses penanganan perkara berlangsung. Kepolisian juga mempertimbangkan kondisi G yang masih berstatus anak dan memiliki hak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Kedua keluarga sebelumnya telah melakukan pertemuan. Mereka juga menghendaki agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kepolisian tidak langsung mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan penanganan perkara dilalui.
Baca Juga: Ketat, Cegah Bullying di SR Kota Blitar, 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Kelas dan Asrama
Saat ini, perhatian penyidik juga diarahkan pada kondisi korban. Unit PPA Satreskrim Polres Blitar bersama UPTD PPA Kabupaten Blitar memberikan pendampingan psikologis kepada F.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi mental korban setelah mengalami peristiwa kekerasan. Hasil pemeriksaan psikologis nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami fokus pendampingan psikologis korban terlebih dahulu. Nanti dari hasil pemeriksaan PPA, jika ada rekomendasi resmi ke arah diversi, baru berkasnya kami lengkapi untuk memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme hukum anak,” jelas Margono.
Diversi merupakan salah satu mekanisme dalam penanganan perkara anak yang memungkinkan penyelesaian di luar proses peradilan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Sementara restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta pemulihan akibat yang ditimbulkan.
Selain penanganan dari kepolisian, upaya pencegahan kasus bullying juga dilakukan sejumlah pihak. Polsek Wlingi, Polres Blitar, UPT PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya perundungan.
Pamflet edukasi juga dipasang di berbagai sudut lingkungan sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai dampak bullying sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, pihak sekolah memilih tidak menjatuhkan sanksi drop out terhadap G. Terlebih, G baru berstatus sebagai siswa pindahan pada tahun ajaran ini.
Baca Juga: Sekolah Belum Beri Sanksi, Pasrahkan Penanganan Kasus Bullying ke Polisi
Waka Humas MTs Darul Huda, Angger Hadi Santoso, mengatakan, G selama ini dikenal aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Menurutnya, tidak terdapat rekam jejak temperamental dalam aktivitas keseharian G di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, sekolah memastikan kedua siswa tetap memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal.
“Dari lembaga kami menunggu keputusan pihak berwenang. Namun prinsipnya, sekolah menginginkan anak-anak ini tetap belajar. Tanggung jawab moral kami adalah membimbing mereka agar tetap bersekolah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (jar/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma