Izin Operasional Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB
ALTERNATIF: Perahu penyeberangan yang menjadi transportasi masyarakat untuk menyeberangi Sungai Brantas.
ALTERNATIF: Perahu penyeberangan yang menjadi transportasi masyarakat untuk menyeberangi Sungai Brantas.

BLITAR KAWENTAR – Legalitas operasional perahu dan kapal penyeberangan di sepanjang aliran Sungai Brantas wilayah Kabupaten Blitar terus dipacu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mencatat pengajuan izin operasional armada penyeberangan sungai kini memasuki tahap verifikasi dan validasi administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kabupaten Blitar Anik Yuanawati mengatakan, proses perizinan tersebut dilakukan untuk memastikan sarana transportasi air yang beroperasi memenuhi standar kelayakan. Selain itu, legalitas armada juga menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan pengguna jasa penyeberangan di Sungai Brantas.

“Ada beberapa tahapan teknis yang harus dilewati. Saat ini pengajuan izin operasional perahu penyeberangan Sungai Brantas sudah masuk dalam tahap kedua,” ujarnya, kemarin (24/8).

Baca Juga: Jalan Penghubung Gandusari-Wlingi Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Desak Segera Diperbaiki

Anik menjelaskan, tahap kedua proses perizinan berfokus pada validasi berkas dan pemenuhan sejumlah dokumen persyaratan teknis. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Saat ini, proses legalitas masih menunggu antrean validasi dari instansi pembina teknis tingkat pusat. Yakni, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan kondisi tersebut, proses verifikasi belum dapat langsung dilanjutkan menuju tahapan berikutnya. Dokumen yang diajukan harus terlebih dahulu mendapatkan validasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

“Proses verifikasi ini belum bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya sebelum proses validasi dokumen dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan rampung dikeluarkan,” terangnya.

Baca Juga: Siswa G Dikenakan Wajib Lapor, Terduga Pelaku Bullying Kakak Kelas di Wlingi

Dishub Kabupaten Blitar berkomitmen mengawal proses pengajuan izin operasional tersebut hingga selesai. Terlebih, penyeberangan Sungai Brantas memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Keberadaan perahu penyeberangan menjadi salah satu akses yang dimanfaatkan warga untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Selain mobilitas antarwilayah, jalur penyeberangan juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran Sungai Brantas.

Karena itu, proses legalitas tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek administrasi. Kelayakan sarana dan keselamatan pengguna jasa juga menjadi perhatian utama dalam proses perizinan armada penyeberangan.

Anik menyebut, pihaknya secara aktif melakukan pendampingan kepada pemilik perahu maupun pengelola dermaga. Pendampingan dilakukan untuk membantu melengkapi dokumen kelayakan uji petik yang menjadi persyaratan regulator.

“Kami dari dinas perhubungan akan terus melakukan pendampingan secara intensif kepada pihak pengelola penyeberangan, sehingga seluruh armada kapal yang beroperasi kelak benar-benar memenuhi kualifikasi standar keselamatan pelayaran,” pungkasnya. (jar/sub)

 

Editor : Azahra Meilisani Salma
keselamatan pelayaran sungai brantas dishub kabupaten blitar perahu penyeberangan izin operasional