BPJS Ketenagakerjaan Kejar 64 Juta Pekerja Informal yang Belum Terlindungi, Ini Strateginya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja informal di Jawa Timur yang masih belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja informal di Jawa Timur yang masih belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial.

BLITAR KAWENTAR - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Langkah tersebut menjadi perhatian karena dari sekitar 77,8 juta pekerja informal di Indonesia, baru 13,5 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta aktif.

Kondisi itu menunjukkan masih besarnya ruang yang harus dikejar BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan. Perlindungan jaminan sosial diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban finansial, tetapi sebagai kebutuhan penting untuk melindungi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko akibat pekerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, potensi perluasan kepesertaan masih terbuka luas. Sasaran perlindungan mencakup berbagai kelompok pekerja informal, mulai pedagang, pengemudi, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri atau gig economy.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perluas Perlindungan, Petani Tebu hingga Buruh Angkut Jadi Sasaran

“Para pekerja informal ini melihat jaminan sosial bukan sebagai beban, melainkan kebutuhan untuk melindungi diri dan keluarga saat risiko kerja terjadi. Ini adalah bentuk pengalihan risiko, di mana negara hadir mengambil alih risiko tersebut,” ujar Saiful dalam keterangan resmi di Malang, Senin (24/8).

Kondisi kepesertaan pekerja informal di Jawa Timur juga menjadi perhatian. Berdasarkan rekapitulasi data, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur mencapai 7,2 juta orang.

Namun, realisasi kepesertaan dari sektor bukan penerima upah baru mencapai 53,13 persen atau sekitar 1,2 juta pekerja. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan sektor penerima upah (PU) yang mencapai 90,15 persen atau sekitar 3,5 juta peserta.

Baca Juga: Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Media Se-Jawa Timur

Sementara itu, sektor jasa konstruksi mencatat kepesertaan sebesar 83,99 persen dengan jumlah sekitar 831 ribu peserta.

Data tersebut menunjukkan perlindungan bagi pekerja informal masih membutuhkan dorongan lebih besar. Terlebih, karakteristik pekerja BPU sangat beragam dan sebagian besar bekerja secara mandiri dengan pola penghasilan yang tidak selalu tetap.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan pekerja rentan menggunakan dukungan anggaran daerah.

Selain pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka ruang kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Korporasi dan pekerja formal didorong ikut mengadopsi pekerja rentan di lingkungan sekitar.

Contohnya, pekerja formal dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi asisten rumah tangga atau sopir pribadi. Skema tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini belum menjadi peserta aktif.

Saiful juga menyebut adanya dorongan regulasi perlindungan pekerja rentan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR. Kebijakan tersebut diproyeksikan dapat menyasar sekitar 20 juta pekerja dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Lebih dari 11 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dicek Ulang, Ini Tahapan Pendataannya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja menyampaikan, per 19 Agustus 2026 terdapat 5,63 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif dari total 21,06 juta angkatan kerja di Jawa Timur.

Menurutnya, keberagaman karakter pekerja di Jawa Timur membutuhkan pendekatan kolaboratif. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kerja sama lintas sektor untuk memperluas jangkauan perlindungan.

Media massa juga dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi yang lebih dekat dengan karakter masyarakat diperlukan agar pekerja memahami pentingnya perlindungan tersebut.

Baca Juga: Perubahan BPJS Kesehatan 2026 Mulai Diterapkan, Ini Dampaknya bagi Lansia dan Pensiunan

Selain itu, pendekatan komunikasi BPJS Ketenagakerjaan akan dibuat lebih humanis dan relevan dengan perkembangan dunia kerja. Sasaran komunikasinya termasuk pembuat konten dan pekerja mandiri yang menjalankan aktivitas dari rumah.

Dengan berbagai strategi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan. Jaminan sosial diharapkan menjadi bagian penting dari kebutuhan pekerja dalam menghadapi risiko kerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

Editor : Azahra Meilisani Salma
Pekerja informal jaminan sosial pekerja rentan jawa timur BPJS Ketenagakerjaan