Bullying di Blitar Tak Bisa Dianggap Kenakalan Anak, Begini Penanganannya dalam Sistem Peradilan

Yanu Aribowo • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:00 WIB
CEGAH BULLYING: Suasana lingkungan sekolah yang menjadi tempat aktivitas para siswa. (Ilustrasi AI)
CEGAH BULLYING: Suasana lingkungan sekolah yang menjadi tempat aktivitas para siswa. (Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR - Rentetan dugaan bullying yang melibatkan pelajar di Kabupaten Blitar menjadi perhatian serius. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa lagi dipandang sebatas kenakalan anak atau konflik antarpelajar. Setiap kasus menyisakan korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sekaligus anak yang diduga melakukan kekerasan dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Pemahaman masyarakat mengenai bullying dan penanganannya menjadi penting karena anak yang berhadapan dengan hukum memiliki ketentuan khusus. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dirancang dengan mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, kepentingan terbaik bagi anak, hak korban, serta dampak perbuatannya terhadap lingkungan sekitar.

Anggapan bahwa anak yang melakukan bullying tidak dapat diproses secara hukum juga perlu diluruskan. Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda dengan orang dewasa.

Baca Juga: Siswa G Dikenakan Wajib Lapor, Terduga Pelaku Bullying Kakak Kelas di Wlingi

Ketua Sahabat Perempuan Anak (Sapuan) Blitar, Titim Fatmawati, menjelaskan sistem peradilan anak memiliki pendekatan khusus. Pembinaan, pemulihan, serta pencegahan pengulangan tindak pidana menjadi bagian penting dalam proses hukum terhadap anak.

Titim menegaskan, pendekatan restoratif dalam penanganan perkara anak tidak boleh dimaknai sekadar sebagai upaya mendamaikan kasus. Keadilan restoratif harus memastikan korban memperoleh ruang untuk didengar, mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara anak yang melakukan pelanggaran memahami dampak dari perbuatannya.

Karena itu, keselamatan dan kepentingan korban tetap harus menjadi perhatian utama. Penanganan perkara juga perlu melihat kondisi seluruh pihak secara menyeluruh agar penyelesaian tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi mampu mencegah kekerasan kembali terjadi.

Baca Juga: Ketat, Cegah Bullying di SR Kota Blitar, 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Kelas dan Asrama

Dalam kasus bullying di lingkungan pendidikan, sekolah memiliki posisi strategis. Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang seharusnya memberikan rasa aman bagi seluruh siswa.

Ketika kekerasan terjadi, respons sekolah tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Diperlukan mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan terhadap korban, asesmen kondisi anak, komunikasi dengan orang tua, hingga langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam penanganan bullying. Anak yang menjadi korban membutuhkan ruang aman untuk bercerita tanpa disalahkan. Sementara itu, anak yang diduga melakukan kekerasan tetap membutuhkan batasan tegas sekaligus pendampingan agar memahami konsekuensi dari perilakunya.

Menghukum tanpa memahami akar persoalan dinilai berisiko membuat masalah hanya berpindah tempat. Karena itu, penanganan perlu dilakukan dengan memahami kondisi anak dan faktor yang melatarbelakangi perilaku kekerasan.

Budaya di lingkungan sekitar anak juga tidak boleh diabaikan. Bullying dapat tumbuh dari perilaku yang dianggap sepele, mulai dari ejekan, penghinaan, pengucilan, kekerasan verbal, penyebaran konten yang mempermalukan teman, hingga tekanan kelompok.

Baca Juga: 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Sekolah Rakyat Kota Blitar, Cara Pemkot Cegah Bullying di Kelas dan

Jika perilaku tersebut terus ditoleransi, kekerasan berpotensi berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Pencegahan pun tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.

Pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan anak itu sendiri. Anak perlu dibekali kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, memahami batas tubuh dan martabat orang lain, serta berani melaporkan tindakan kekerasan.

Mereka juga perlu mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Dengan begitu, kasus dapat ditangani lebih cepat sebelum menimbulkan dampak yang semakin berat.

Baca Juga: Sekolah Belum Beri Sanksi, Pasrahkan Penanganan Kasus Bullying ke Polisi

Pada akhirnya, perlindungan anak bukan berarti menghapus pertanggungjawaban atas sebuah pelanggaran. Korban harus mendapatkan keadilan dan pemulihan, sedangkan anak yang melakukan pelanggaran perlu diberi kesempatan untuk memahami kesalahannya, bertanggung jawab, berubah, dan kembali menjalani kehidupan secara positif.

Rentetan dugaan bullying di Blitar diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama. Jangan sampai masyarakat baru bergerak setelah kekerasan menimbulkan luka fisik maupun psikologis yang mendalam.

Pencegahan harus dilakukan sebelum kekerasan terjadi. Sementara penanganan harus berlangsung cepat dengan mengutamakan keselamatan korban, sekaligus tetap menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.

“Melindungi anak dan menegakkan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan mampu memastikan setiap anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, tetap memiliki masa depan,” pungkas Titim. (*/c1/ynu)

Editor : Azahra Meilisani Salma
SPPA perlindungan anak anak bullying sekolah