BLITAR KAWENTAR – Penyaluran jagung SPHP di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek telah menembus lebih dari 30 ribu ton hingga Agustus 2026.
Namun, jagung pakan dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tersebut tidak bisa ditebus oleh seluruh peternak secara bebas.
Peternak yang ingin mendapatkan jagung SPHP harus terlebih dahulu masuk dalam daftar penerima yang telah ditetapkan. Penyaluran menggunakan sistem by name by address, sehingga masyarakat yang tidak tercatat dalam data penerima tidak dapat langsung membeli jagung melalui program tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kejar 64 Juta Pekerja Informal yang Belum Terlindungi, Ini Strateginya
Di sisi lain, penyaluran jagung pakan bersubsidi tersebut masih akan terus dilakukan. Perum Bulog menargetkan distribusi mencapai 89 ribu ton sepanjang 2026 untuk wilayah kerja Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Hingga saat ini, realisasi penyaluran sudah lebih dari 30 ribu ton.
Penyaluran Jagung Berdasarkan Data Penerima
Pimpinan Cabang Perum Bulog Tulungagung Yonas Haryadi Kurniawan mengatakan, penyaluran jagung pakan melalui program SPHP telah berjalan sejak Mei 2026.
Untuk wilayah kerja yang mencakup Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, target penyaluran sepanjang tahun ini ditetapkan mencapai 89 ribu ton. Sementara realisasi sampai Agustus telah melampaui 30 ribu ton.
Baca Juga: Banyak Pegiat Literasi di Blitar, Pameran Buku Jadi Jujukan Penerbit dan Diburu Pengunjung
“Target keseluruhan tahun 2026 mencapai 89 ribu ton,” katanya.
Meski stok program terus disalurkan, tidak semua peternak dapat langsung mengakses jagung tersebut. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah tercatat sebagai penerima program.
Sistem by name by address diterapkan dalam penyaluran agar jagung diberikan kepada peternak yang memang telah masuk dalam daftar penerima. Artinya, peternak yang belum tercatat tidak bisa datang langsung ke gudang Bulog untuk menebus jagung program.
“Bantuan jagung ini mengikuti skema SPHP dengan harga tebus tertentu, tetapi tetap menggunakan sistem by name by address. Masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar tidak dapat menebus,” ujar Yonas.
Harga Jagung SPHP Ditetapkan
Selain pembatasan berdasarkan data penerima, program ini juga memiliki ketentuan harga. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga jagung pakan sebesar Rp5 ribu per kilogram untuk pengambilan di gudang Bulog.
Baca Juga: Sertifikat KW4, KW5, KW6 Disebut Rawan Picu Sertifikat Tanah Ganda
Sementara itu, harga di tingkat peternak ditetapkan maksimal Rp5.500 per kilogram. Penyaluran kepada peternak dilakukan melalui koperasi atau asosiasi yang menaungi penerima yang telah terdaftar.
Skema tersebut membuat distribusi jagung program tidak dilakukan secara bebas seperti transaksi komoditas pada umumnya. Peternak yang sudah masuk daftar penerima dapat memperoleh jagung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan harga yang telah ditentukan, program SPHP jagung pakan diharapkan membantu peternak mendapatkan bahan pakan dengan harga yang lebih terjangkau. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kuota Nasional Capai 213,2 Ribu Ton
Program SPHP jagung pakan tidak hanya berlaku di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek. Secara nasional, kuota awal program pada 2026 ditetapkan sebesar 213,2 ribu ton.
Baca Juga: Banyak Pegiat Literasi di Blitar, Pameran Buku Jadi Jujukan Penerbit dan Diburu Pengunjung
Kuota tersebut diperuntukkan bagi kelompok peternak skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan adanya program tersebut, ketersediaan jagung pakan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan peternak, khususnya untuk pakan ayam petelur.
Di wilayah Blitar dan sekitarnya, realisasi distribusi yang telah melampaui 30 ribu ton menunjukkan program sudah berjalan sejak Mei. Namun, target 89 ribu ton untuk wilayah kerja Bulog Tulungagung masih harus dikejar hingga akhir tahun.
Bagi peternak yang ingin memperoleh jagung program, hal terpenting adalah memastikan namanya telah tercantum dalam daftar penerima. Sebab, meskipun jagung SPHP tersedia dan memiliki harga tebus yang telah ditentukan, peternak yang tidak masuk data tetap tidak dapat melakukan penebusan secara langsung. (bud/c1/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan