BLITAR KAWENTAR – Penanganan kasus bullying disertai kekerasan fisik yang menimpa siswa salah satu MTs di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Polisi kini menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menguji kelayakan rekomendasi diversi dalam perkara yang melibatkan pelajar tersebut.
Kasus bullying ini tetap diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski sebelumnya telah dilakukan pertemuan antarkeluarga, proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan mekanisme diversi. Polisi juga memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada korban selama proses penanganan perkara.
Polisi Koordinasi dengan Bapas
Baca Juga: Bullying di Blitar Tak Bisa Dianggap Kenakalan Anak, Begini Penanganannya dalam Sistem Peradilan
Satreskrim Polres Blitar menjadwalkan pemeriksaan ulang serta pengawasan bersama Bapas dan UPTD PPA Kabupaten Blitar. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status penanganan perkara sekaligus menilai apakah kasus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi diversi.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bapas untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
”Kami berkoordinasi dengan Bapas untuk melihat apakah kasus ini memenuhi syarat rekomendasi diversi atau berlanjut ke tahap penuntutan pidana,” ujar Margono, Rabu (26/8).
Baca Juga: Siswa G Dikenakan Wajib Lapor, Terduga Pelaku Bullying Kakak Kelas di Wlingi
Apabila Bapas memberikan rekomendasi diversi, berkas perkara akan diajukan kepada Pengadilan Negeri Blitar. Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penetapan resmi terkait pelaksanaan diversi.
Hasil Visum Konfirmasi Adanya Kekerasan
Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan medis turut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Hasil visum mengonfirmasi adanya rasa nyeri dan memar pada bagian dada korban. Kondisi tersebut disebut sesuai dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
Meski demikian, berdasarkan catatan kepolisian, terlapor baru pertama kali melakukan tindakan kekerasan. Faktor tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian dalam proses penanganan perkara anak.
Sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengutamakan kondisi psikologis korban. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Blitar agar korban merasa aman dan stabil sebelum menjalani pemeriksaan.
Berawal dari Komentar di Live TikTok
Kasus kekerasan tersebut bermula dari persoalan yang dipicu rasa cemburu akibat komentar dalam siaran langsung atau live TikTok. Polisi pertama kali menerima informasi mengenai kejadian itu setelah mendapat laporan masyarakat melalui call center 110.
Baca Juga: Ketat, Cegah Bullying di SR Kota Blitar, 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Kelas dan Asrama
Menurut Margono, korban sebelumnya memberikan komentar pada tayangan live TikTok milik teman dekat perempuan terlapor. Keesokan harinya, saat jam istirahat sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, terlapor yang merupakan adik kelas korban mendatangi ruang kelas korban.
Tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan, terlapor kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Insiden tersebut berlangsung di lingkungan sekolah dan terjadi di luar pengetahuan para guru.
Aksi kekerasan itu juga sempat direkam oleh seorang siswa atas permintaan terlapor. Rekaman kemudian tersebar luas. Polisi telah memeriksa sedikitnya tiga saksi, termasuk siswa yang merekam kejadian tersebut.
Baca Juga: 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Sekolah Rakyat Kota Blitar, Cara Pemkot Cegah Bullying di Kelas dan
Polisi Perkuat Edukasi di Sekolah
Maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan turut mendapat perhatian Polres Blitar. Kapolres Blitar menginstruksikan seluruh kapolsek dan bhabinkamtibmas untuk menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah setiap Senin.
Kehadiran polisi di sekolah tersebut diarahkan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang dilakukan di lingkungan pendidikan.
Materi edukasi tidak hanya menyangkut bullying dan kekerasan fisik. Polisi juga mengingatkan para siswa mengenai penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI) yang melanggar hukum. Pesan tersebut diberikan agar pelajar memahami bahwa tindakan tertentu dapat membawa konsekuensi pidana.
Untuk saat ini, kepastian mengenai kelanjutan perkara masih menunggu hasil koordinasi dan penilaian bersama Bapas serta UPTD PPA. Jika memenuhi persyaratan, mekanisme diversi akan diproses melalui Pengadilan Negeri Blitar. Namun, apabila tidak memenuhi ketentuan, perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan pidana.
Editor : Regina Gavin Agata