BLITAR KAWENTAR – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 kembali menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, jajaran Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 13 tersangka.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar 12 hingga 23 Agustus tersebut menyasar berbagai bentuk peredaran barang terlarang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AWS. Perempuan tersebut ternyata merupakan residivis kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Pengungkapan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 itu disampaikan Polres Blitar dalam konferensi pers di hadapan awak media, Rabu (26/8). Kasatnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto menjelaskan, AWS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena kasus serupa.
Alih-alih kapok, AWS kembali menjalankan bisnis obat-obatan terlarang. Kepada polisi, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Suaminya diketahui bekerja serabutan sebagai kuli maupun juru parkir (jukir).
Menurut Yussi, AWS mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dobel L dengan berbagai skema. Satu botol yang berisi sekitar 1.000 butir pil dijual dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada konsumen.
Harga eceran yang ditawarkan juga bervariasi. Pembeli dapat memperoleh tiga butir pil dengan harga Rp10 ribu atau 15 butir dengan harga Rp50 ribu.
“Jika barang AWS habis terjual, omzetnya bisa mencapai Rp2,5 juta,” ujar Yussi.
Besarnya keuntungan dari penjualan obat terlarang tersebut diduga menjadi salah satu alasan AWS kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam menjalankan transaksi, AWS tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli. Polisi menemukan tersangka menggunakan sejumlah metode untuk mendistribusikan barang terlarang.
Salah satunya menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, tersangka juga melayani transaksi secara cash on delivery (COD), terutama kepada pemesan yang sudah dikenalnya.
Modus tersebut menjadi salah satu cara pelaku menyamarkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang agar tidak mudah terdeteksi aparat kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berhasil diungkap. Dari 10 kasus yang ditangani, dua di antaranya merupakan kasus TO, sedangkan delapan lainnya masuk kategori non-TO.
Baca Juga: Lapas Blitar Perketat Tes Urine Napi Usai Gagalkan Penyelundupan 920 Pil Koplo
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dengan 13 tersangka. Dua kasus TO berhasil diungkap tuntas, melingkupi peredaran sabu dan pil dobel L,” kata Ardhy.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Totalnya mencapai 5,81 gram narkotika jenis sabu dan 13.825 butir pil dobel L.
Selain narkotika dan obat terlarang, petugas juga mengamankan 372 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Blitar.
Ardhy menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Blitar. Menurutnya, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara berkelanjutan karena dampaknya dapat merusak generasi muda.
Polres Blitar memastikan penindakan terhadap pengedar akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang. (jar/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma