BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih mengandalkan juru pungut pajak untuk mengejar pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Petugas yang sebelumnya direkrut pemerintah daerah tersebut masih aktif dan dikontrak hingga Oktober untuk membantu menagih wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan, juru pungut dibutuhkan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan capaian pembayaran PBB-P2. Terlebih, jumlah wajib pajak PBB di Kota Blitar mencapai ribuan.
”Kemarin kita angkat kontrak kurang lebih empat bulan sampai nanti Oktober dalam rangka membantu kami, membantu pemerintah daerah untuk memungut pajak bumi dan bangunan,” kata Heru, Rabu (26/8).
Baca Juga: Tabrak Pohon di Nglegok, Dua Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Saat Pagi Hari
Menurut Heru, pembayaran PBB-P2 biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati batas waktu pembayaran. Meski demikian, hingga saat ini capaian pembayaran PBB-P2 di Kota Blitar belum mencapai 80 persen.
”Belum sampai. Masih diusahakan,” ujarnya.
Proses penagihan kepada wajib pajak juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemkot Blitar terus mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Heru menjelaskan, keterlambatan pembayaran PBB dipengaruhi sejumlah faktor. Sebagian wajib pajak memilih menggunakan dana yang dimiliki untuk kebutuhan lain sehingga pembayaran pajak baru dilakukan ketika mendekati jatuh tempo.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru Ungkap 10 Kasus, IRT Residivis Kembali Beraksi
Selain itu, terdapat pemilik objek pajak yang berdomisili di luar daerah. Kondisi tersebut membuat petugas perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu untuk mengingatkan pemilik agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.
Karena itu, keberadaan juru pungut dinilai masih diperlukan untuk membantu proses penagihan secara langsung. Petugas dapat menyampaikan informasi sekaligus mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Selain mengejar pembayaran, BPKAD Kota Blitar juga melakukan pendataan ulang terhadap objek PBB-P2. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian data lama yang menjadi dasar pemungutan pajak sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pendataan ulang diharapkan dapat membuat basis data PBB lebih akurat. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi objek pajak secara lebih tepat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Baca Juga: Polisi Gandeng Bapas Uji Rekomendasi Diversi Kasus Bullying Pelajar MTs di Wlingi, Hasil Visum Ungka
Upaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan. Heru menyebut transfer ke daerah (TKD) Kota Blitar mengalami pemotongan sekitar Rp115 miliar.
”Dengan kondisi fiskal kita yang cukup berat, TKD kita juga dipotong cukup besar sampai Rp115 miliar. Salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.
Pemkot Blitar pun berharap masyarakat tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati jatuh tempo. Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk pelayanan publik dan pembangunan.
Baca Juga: Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Permukiman Sutojayan, Damkar Blitar Turun Tangan Evakuasi
Heru mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Blitar agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan turut mendukung keberlangsungan pembangunan di daerah.
”Kami harapkan para WP (wajib pajak, Red) untuk tepat waktu pembayaran pajaknya, karena untuk pembangunan dan kemudian akan dimanfaatkan untuk masyarakat Kota Blitar,” pungkasnya. (bud/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma