JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online menjadi pilihan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa datang langsung ke kantor cabang. Berdasarkan tutorial yang dibagikan, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik dengan beberapa tahap verifikasi.
Langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Status tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi JMO dengan masuk ke akun, kemudian memilih menu Jaminan Hari Tua dan cek saldo.
Dalam tutorial, status kepesertaan ditunjukkan melalui warna saldo. Warna abu-abu disebut menandakan nomor KPJ sudah tidak aktif, sedangkan warna hijau menunjukkan kepesertaan masih aktif.
Peserta juga diminta memastikan pembayaran iuran terakhir telah melewati satu bulan. Dua kondisi tersebut menjadi dasar yang digunakan dalam tutorial sebelum peserta melanjutkan pengajuan pencairan saldo JHT.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tanpa Paklaring, Cek Syarat Klaim JHT dan Batas Cairnya
Pengajuan Dilakukan Melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta dalam tutorial tidak dapat melanjutkan proses klaim melalui aplikasi JMO. Pengajuan kemudian dilakukan menggunakan browser pada ponsel melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah menemukan layanan tersebut, peserta memilih menu pengajuan klaim. Sebelum melanjutkan, tersedia sejumlah persyaratan yang harus dibaca dan disetujui.
Dalam contoh yang ditampilkan, alasan klaim adalah berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Peserta kemudian mengisi data diri, nomor KPJ, serta informasi lain yang diperlukan.
Dokumen identitas juga perlu disiapkan. Di antaranya foto e-KTP, foto diri, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pengunduran diri. Dokumen tersebut diunggah melalui layanan pengajuan.
Tahap berikutnya adalah pengisian data tambahan. Peserta memasukkan alamat domisili, alamat lengkap, kode pos, serta nomor telepon yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp.
Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah kode dimasukkan dan proses verifikasi selesai, peserta melanjutkan dengan mengisi nama bank, nomor rekening, serta NPWP jika memilikinya.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Jika peserta memiliki NPWP, dokumen dapat diunggah. Sementara bagi yang tidak mempunyai NPWP, dokumen tersebut tidak perlu diunggah.
Ada Tahap Video Call dan Verifikasi
Setelah seluruh data dan dokumen dimasukkan, peserta masuk ke tahap pemeriksaan. Data yang sudah diisi harus dicek kembali sebelum pengajuan disimpan.
Nama bank dan nomor rekening menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa dengan teliti. Setelah data dinyatakan benar, peserta menyetujui pengajuan dan mendapatkan nomor pengajuan untuk proses berikutnya.
Peserta kemudian mengikuti video call sesuai jadwal yang diberikan. Dalam contoh tutorial, pengajuan dilakukan pada 4 Juli 2026, sedangkan jadwal video call ditetapkan pada 9 Juli 2026.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tanpa Paklaring, Cek Syarat Klaim JHT dan Batas Cairnya
Saat proses video call, petugas melakukan konfirmasi terhadap data peserta. Peserta diminta menunjukkan wajah, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pengunduran diri.
Perkembangan klaim dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih fitur untuk melacak klaim JHT.
Setelah verifikasi dokumen, proses selanjutnya masuk ke tahap verifikasi perusahaan dan pembayaran. Dalam pengalaman yang ditampilkan, proses tersebut membutuhkan waktu setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi kepada perusahaan mengenai status pekerjaan peserta.
Pada 15 Juli 2026, peserta dalam tutorial mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa pembayaran klaim JHT telah berhasil ditransfer. Saldo tersebut kemudian dicek dan disebut sudah masuk ke rekening.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui tahapan yang tersedia. Peserta tetap perlu memperhatikan status kepesertaan, kelengkapan dokumen, kebenaran data rekening, serta jadwal verifikasi agar proses pengajuan dapat diikuti sampai tahap pembayaran.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Seputar Coin