JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan mengikuti sejumlah tahapan. Peserta yang hendak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT perlu memastikan data sudah diperbarui dan status kepesertaan telah nonaktif.
Dalam panduan tersebut, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum peserta mengajukan klaim. Pertama, pengkinian data harus sudah dilakukan. Kedua, status kepesertaan harus nonaktif. Ketiga, saldo yang dapat dicairkan melalui mekanisme yang dijelaskan memiliki batas maksimal Rp15 juta.
Peserta yang belum memiliki aplikasi JMO perlu mengunduhnya terlebih dahulu melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna baru dapat memilih menu buat akun dan mengikuti petunjuk pendaftaran.
Data yang diminta mencakup kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, serta nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tanpa Paklaring, Cek Syarat Klaim JHT dan Batas Cairnya
Pengkinian Data Wajib Dilakukan
Tahap penting sebelum klaim adalah memastikan data kepesertaan sudah diperbarui. Pengguna dapat masuk ke menu pengkinian data yang tersedia di halaman utama aplikasi JMO.
Proses tersebut terdiri atas beberapa bagian. Peserta perlu mengecek data kepesertaan, termasuk NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika datanya sudah benar, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah itu dilakukan verifikasi peserta menggunakan foto wajah. Pengguna perlu mengikuti instruksi yang tersedia sebelum mengambil foto untuk proses verifikasi.
Berikutnya, peserta melengkapi data kontak. Informasi yang diminta meliputi nomor handphone dan email. NPWP disebut bersifat opsional, sedangkan nomor paspor dapat diisi jika tersedia.
Pengguna kemudian mengisi data kependudukan seperti alamat domisili, nama gadis, dan status perkawinan. Tahap selanjutnya berisi data tambahan serta kontak darurat, termasuk pendidikan terakhir dan golongan darah.
Jika seluruh informasi telah diperiksa, peserta dapat memberikan konfirmasi. Setelah pengkinian data berhasil, status kepesertaan perlu dicek kembali.
Pastikan Status Sudah Nonaktif
Pengecekan dilakukan melalui kartu kepesertaan digital pada aplikasi. Peserta perlu memastikan statusnya telah berubah menjadi nonaktif sebelum mengajukan klaim JHT.
Dalam panduan tersebut, status kepesertaan biasanya menjadi nonaktif sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK. Jika status telah nonaktif, proses dapat dilanjutkan ke menu Jaminan Hari Tua.
Peserta kemudian memilih klaim manfaat JHT. Pada tahap berikutnya, alasan klaim perlu disesuaikan dengan kondisi peserta, seperti mengundurkan diri atau PHK.
Setelah data kepesertaan kembali diperiksa, peserta melakukan verifikasi wajah. Berikutnya, data NPWP dan rekening bank harus dimasukkan.
Informasi rekening menjadi bagian yang perlu diperhatikan dengan teliti. Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta mencantumkan nama pemilik rekening sesuai data pada rekening tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tanpa Paklaring, Cek Syarat Klaim JHT dan Batas Cairnya
Jika semua data sudah lengkap, peserta dapat melihat rincian saldo JHT yang akan diklaim. Setelah memastikan informasi sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi.
Pengajuan yang berhasil tidak berarti saldo langsung masuk ke rekening. Berdasarkan panduan tersebut, pencairan paling cepat membutuhkan waktu satu sampai dua hari kerja. Sementara waktu maksimal yang disebut adalah tujuh hari kerja.
Peserta dapat memantau prosesnya secara berkala sambil menunggu pencairan. Perbedaan waktu proses dapat terjadi sehingga peserta perlu memperhatikan perkembangan status klaim setelah pengajuan dilakukan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui JMO pada dasarnya dimulai dari persiapan akun dan pengkinian data. Setelah status kepesertaan nonaktif, peserta dapat masuk ke menu JHT, memilih alasan klaim, melakukan verifikasi, lalu memasukkan rekening bank yang akan digunakan.
Dengan memastikan setiap data benar sejak awal, tahapan pengajuan dapat dilakukan secara berurutan hingga klaim berhasil dikirim melalui aplikasi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz