JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Bagi peserta yang ingin mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dilakukan.
Dalam tutorial yang dibahas, proses pencairan disarankan menggunakan aplikasi JMO. Peserta terlebih dahulu perlu mengunduh dan memasang aplikasi tersebut melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta harus membuat akun apabila belum memilikinya.
Setelah berhasil membuat akun, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi. Sebelum mengajukan klaim, ada satu tahapan yang tidak boleh dilewati, yakni melakukan pengkinian data.
Selain pengkinian data, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus sudah nonaktif. Dalam tutorial disebutkan, status tersebut biasanya baru berubah setelah peserta resign atau terkena PHK. Peserta dapat memeriksanya melalui menu kepesertaan di aplikasi JMO.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026, Begini Cara Daftar dan Pilihan Iurannya
Pengkinian Data Sebelum Klaim JHT
Pengkinian data dilakukan dengan melengkapi sejumlah informasi peserta. Tahapan tersebut terdiri atas beberapa bagian, mulai dari data kepesertaan hingga konfirmasi.
Pada bagian data kepesertaan, peserta perlu memastikan NIK, nomor kartu, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah benar. Jika terdapat data yang belum sesuai, peserta diminta memperbaikinya terlebih dahulu.
Selanjutnya terdapat tahap verifikasi peserta. Peserta perlu membaca ketentuan yang tersedia sebelum melakukan verifikasi swafoto. Proses ini dilakukan menggunakan kamera ponsel dengan mengarahkan wajah sesuai petunjuk.
Tahap berikutnya adalah data kontak. Peserta perlu melengkapi nomor handphone dan email. NPWP juga tersedia pada bagian tersebut. Dalam tutorial, NPWP dapat diisi jika peserta memilikinya dan dapat dilewati apabila tidak mempunyai.
Kemudian peserta melengkapi data kependudukan. Informasi yang perlu diperiksa atau diisi meliputi jenis kelamin, alamat, kabupaten, kecamatan, kelurahan, kode pos, serta alamat domisili.
Setelah itu terdapat data tambahan dan kontak darurat. Peserta diminta melengkapi informasi yang tersedia sebelum masuk ke tahap terakhir, yakni konfirmasi.
Setelah seluruh data diperiksa dan dinyatakan sesuai, peserta dapat melakukan konfirmasi. Pengkinian data tersebut perlu diselesaikan sebelum melanjutkan ke pengajuan klaim JHT.
Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Setelah pengkinian data selesai dan status kepesertaan sudah nonaktif, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya pilih klaim manfaat JHT.
Dalam tutorial tersebut, salah satu syarat yang disebut adalah akumulasi saldo maksimal Rp15 juta untuk pengajuan melalui aplikasi. Jika saldo lebih dari nominal tersebut, pencairan disarankan dilakukan melalui kantor.
Sebelum melanjutkan, peserta harus memastikan tiga syarat yang ditampilkan dalam aplikasi telah terpenuhi dan ditandai dengan centang hijau. Setelah itu, peserta dapat menekan tombol selanjutnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026, Begini Cara Daftar dan Pilihan Iurannya
Pada tahap berikutnya, peserta memilih sebab klaim. Pilihan yang disebut dalam tutorial adalah mengundurkan diri atau PHK. Setelah menentukan alasan, data kepesertaan kembali diperiksa sebelum proses diteruskan.
Peserta kemudian melakukan verifikasi swafoto. Setelah berhasil, tahap selanjutnya adalah mengisi informasi NPWP dan rekening bank.
Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta memastikan nama pemilik rekening sesuai. Data tersebut penting karena rekening yang dicantumkan digunakan untuk menerima pencairan saldo JHT.
Setelah itu, peserta dapat melihat rincian saldo JHT sebelum melanjutkan proses. Data kemudian dikonfirmasi kembali hingga pengajuan dinyatakan berhasil.
Namun, saldo JHT tidak langsung masuk setelah pengajuan selesai. Berdasarkan tutorial tersebut, pencairan paling cepat membutuhkan waktu satu sampai dua hari kerja, sedangkan maksimal disebut mencapai tujuh hari kerja setelah klaim dilakukan.
Dengan demikian, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui JMO membutuhkan beberapa tahapan. Peserta perlu memastikan kepesertaan sudah nonaktif, menyelesaikan pengkinian data, memenuhi syarat klaim, melakukan verifikasi, serta memastikan rekening bank yang digunakan sudah benar.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz