JAKARTA - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi menggunakan email dan password, kemudian membuka menu Jaminan Hari Tua untuk melihat jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Pengecekan saldo dapat dilakukan tanpa harus mengajukan pencairan. Informasi saldo yang ditampilkan melalui aplikasi menjadi salah satu cara bagi peserta untuk mengetahui perkembangan tabungan Jaminan Hari Tua.
Dalam panduan tersebut, peserta dianjurkan untuk mengecek saldo JHT secara berkala. Dengan begitu, informasi mengenai saldo yang dimiliki dapat diketahui tanpa harus menunggu sampai peserta membutuhkan dana tersebut.
Proses pengecekan dimulai dengan membuka aplikasi JMO yang telah terpasang di ponsel. Setelah aplikasi terbuka, peserta perlu melakukan login menggunakan email dan password.
Setelah berhasil masuk, peserta akan melihat halaman utama aplikasi. Dari halaman tersebut, pengguna perlu mencari menu Jaminan Hari Tua atau JHT.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Praktis, Ini Syarat dan Caranya
Langkah Cek Saldo JHT melalui JMO
Untuk melihat saldo, peserta terlebih dahulu memilih menu Jaminan Hari Tua. Setelah menu tersebut terbuka, pilih opsi cek saldo.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai saldo JHT peserta. Jumlah yang muncul menjadi informasi saldo yang tercatat dalam kepesertaan.
Tahapan tersebut tidak memerlukan proses klaim. Peserta cukup mengakses menu yang tersedia untuk melihat saldo JHT.
Panduan ini juga menekankan agar peserta tidak hanya mengecek saldo ketika hendak mencairkan JHT. Pengecekan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memantau perkembangan saldo.
Jaminan Hari Tua disebut sebagai tabungan yang dipersiapkan untuk masa tua. Karena itu, mengetahui jumlah saldo secara berkala dapat membantu peserta mengetahui kondisi tabungan tersebut.
Selain mengetahui saldo, peserta juga perlu memahami bahwa pengecekan saldo berbeda dengan pencairan. Saat melakukan pengecekan, peserta hanya melihat informasi saldo yang tersedia di aplikasi. Tidak ada tahapan pengajuan pencairan dalam proses tersebut.
Informasi Lebih Lanjut
Jika peserta membutuhkan informasi tambahan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, panduan tersebut mencantumkan layanan masyarakat Sapu 75 sebagai salah satu saluran yang dapat dihubungi.
Peserta juga dapat mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Saluran tersebut dapat digunakan ketika peserta membutuhkan penjelasan terkait layanan yang tersedia.
Dalam panduan yang sama, peserta juga diingatkan bahwa klaim secara mandiri disebut tidak memerlukan biaya tambahan. Karena itu, peserta dapat mengikuti mekanisme layanan yang tersedia sesuai kebutuhannya.
Bagi peserta yang ingin mengetahui saldo JHT, langkahnya cukup sederhana. Buka aplikasi JMO, login menggunakan email dan password, pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih cek saldo.
Setelah itu, informasi saldo akan muncul pada aplikasi. Peserta dapat mencatat atau mengetahui jumlahnya sebagai bagian dari pemantauan kepesertaan.
Kebiasaan mengecek saldo secara berkala juga dapat membuat peserta lebih mengetahui perkembangan dana JHT. Panduan tersebut secara khusus mengingatkan agar pengecekan dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Praktis, Ini Syarat dan Caranya
Dengan demikian, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO dapat dilakukan langsung dari ponsel. Tidak banyak tahapan yang diperlukan karena peserta hanya perlu masuk ke akun dan memilih menu JHT.
Bagi peserta yang belum pernah melakukan pengecekan, langkah tersebut bisa menjadi cara sederhana untuk mengetahui saldo JHT yang tercatat. Sementara jika membutuhkan informasi yang lebih lengkap, peserta dapat memanfaatkan layanan masyarakat Sapu 75 atau website BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan dalam panduan.
Yang terpenting, pengecekan saldo dilakukan secara berkala sehingga peserta dapat mengetahui informasi JHT tanpa harus menunggu sampai memasuki masa pencairan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : BPJS Kesehatan