BLITAR KAWENTAR – Posyandu Kota Blitar kini memasuki babak baru. Lembaga kemasyarakatan berbasis masyarakat tersebut tidak lagi hanya berkutat pada layanan kesehatan ibu dan anak. Regulasi baru membuat Posyandu Kota Blitar memiliki cakupan tugas yang jauh lebih luas.
Perubahan fungsi Posyandu Kota Blitar tersebut mencakup enam layanan dasar masyarakat. Perluasan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus karena selama ini keberadaan posyandu masih lekat dengan kegiatan kesehatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Blitar Fredy Hermawan mengatakan, regulasi baru membuat posyandu tidak hanya menangani bidang kesehatan.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JMO, Awali dengan Cek Saldo JHT
Ada sejumlah sektor vital lain yang kini masuk dalam ruang lingkup pelayanan lembaga tersebut.
“Perubahan tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, prasarana dan utilitas umum, serta sosial,” ungkap Fredy.
Enam Layanan Dasar Jadi Mandat Baru
Perluasan tersebut menempatkan posyandu sebagai salah satu pintu layanan masyarakat yang memiliki cakupan lebih komprehensif.
Baca Juga: Resep Matcha Latte Homemade Diklaim Lebih Enak dari Minuman Kafe Cocok untuk Ide Jualan
Pengurus dituntut menyesuaikan pola kerja dengan mandat baru sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Menurut Fredy, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pemahaman warga. Sebab, sebagian masyarakat masih menganggap posyandu hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
“Pemahaman masyarakat ini masih hanya terbatas di bidang kesehatan. Dengan adanya regulasi baru, posyandu sudah mencakup enam layanan wajib dasar,” tegasnya.
Karena itu, transformasi tidak hanya perlu dilakukan pada tingkat kelembagaan. Pengurus juga diminta aktif memberikan edukasi agar warga memahami perubahan fungsi tersebut.
Fredy menyebut banyak hal yang harus disesuaikan dalam penerapan fungsi baru posyandu di tengah masyarakat. Proses transisi kelembagaan itu sendiri telah bergulir sejak akhir 2024.
Sosialisasi Dilakukan Bertahap
Pemkot Blitar menyadari perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara bertahap hingga tingkat bawah.
Langkah itu diperlukan agar pengurus dan masyarakat sama-sama memahami tugas baru posyandu. Dengan begitu, perluasan layanan tidak berhenti pada perubahan aturan atau administrasi kelembagaan semata.
Di sisi lain, keberadaan fungsi baru juga membutuhkan dukungan operasional. Pemkot Blitar memastikan bantuan untuk lembaga kemasyarakatan kelurahan, termasuk posyandu, tetap dialokasikan meski kondisi fiskal daerah sedang mengalami penyesuaian.
Namun, besaran bantuan operasional tersebut tidak diberikan dengan nominal seragam. Pembagiannya disesuaikan berdasarkan strata wilayah, yakni kelurahan besar, sedang, dan kecil.
Bukan Sekadar Formalitas
Fredy menegaskan, perubahan fungsi posyandu harus benar-benar dirasakan masyarakat. Pengurus tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi kelembagaan.
Menurutnya, pemahaman warga menjadi bagian penting dalam keberhasilan penerapan regulasi baru tersebut. Posyandu diharapkan mampu berkembang menjadi pintu utama berbagai layanan dasar masyarakat.
“Perluasan fungsi tersebut harus benar-benar dipahami warga agar posyandu dapat menjadi pintu utama layanan masyarakat yang lebih luas, bukan sekadar tempat kegiatan kesehatan,” pungkas Fredy. (bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan