Dispendukcapil Kota Blitar Tutup Layanan di MPP Lima Hari, Warga Tetap Bisa Urus Adminduk di Kantor

Noormalady Usman • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi AI: Layanan adminduk MPP Kota Blitar tutup sementara 31 Agustus–4 September 2026.
Ilustrasi AI: Layanan adminduk MPP Kota Blitar tutup sementara 31 Agustus–4 September 2026.

BLITAR KAWENTAR - Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar ditutup sementara selama lima hari. Dispendukcapil Kota Blitar menghentikan pelayanan di MPP mulai 31 Agustus hingga 4 September 2026.

Penutupan sementara tersebut membuat warga yang biasanya mengurus dokumen kependudukan di MPP perlu menyesuaikan lokasi pelayanan. Namun, Dispendukcapil Kota Blitar memastikan masyarakat masih dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan secara langsung di kantor Dispendukcapil Kota Blitar.

Selama periode tersebut, Dispendukcapil Kota Blitar tidak menghentikan seluruh pelayanan adminduk. Masyarakat tetap bisa datang ke kantor untuk mengurus kebutuhan dokumen kependudukan. Penutupan hanya berlaku untuk layanan yang ditempatkan di MPP.

Baca Juga: Stok Blangko e-KTP Kabupaten Blitar Tinggal 4,7 Ribu Keping, Dispendukcapil Jemput Bola ke Jakarta

Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono menjelaskan, penghentian sementara layanan di MPP dilakukan karena petugas pelayanan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas layanan.

Kegiatan tersebut membuat petugas yang biasanya bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan di MPP harus mengikuti agenda peningkatan kapasitas. Karena itu, layanan di lokasi tersebut untuk sementara tidak dapat berjalan seperti biasanya.

“Petugas layanan ada kegiatan peningkatan kapasitas layanan, jadi harus ditutup sementara waktu,” ujar Wahyudi.

Baca Juga: Dispendukcapil Blokir 2.273 NIK Warga, Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Menurut dia, penutupan layanan di MPP hanya berlangsung sementara selama kegiatan tersebut dilaksanakan. Setelah kegiatan peningkatan kapasitas selesai, pelayanan administrasi kependudukan di MPP akan kembali dibuka dan berjalan normal.

Wahyudi menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan adminduk. Sebab, kantor Dispendukcapil Kota Blitar tetap membuka pelayanan selama periode penutupan layanan di MPP.

Masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan selama 31 Agustus sampai 4 September tetap dapat mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Blitar. Dengan demikian, penutupan layanan di MPP tidak berarti seluruh pelayanan administrasi kependudukan dihentikan.

“Di kantor masih tetap membuka layanan,” jelas Wahyudi.

Dia juga kembali menekankan bahwa tidak seluruh pelayanan Dispendukcapil ditutup. Pelayanan yang tersedia di kantor tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan.

Baca Juga: Kado Hari Jadi Ke-702 Blitar: Dispendukcapil Geber Jemput Bola, 53 Pasang Umat Hindu Kini Kantongi Akta Perkawinan Sah

Kondisi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian warga Kota Blitar yang berencana mengurus dokumen administrasi kependudukan dalam beberapa hari ke depan. Warga yang biasanya datang ke MPP perlu mengetahui adanya perubahan lokasi pelayanan agar tidak datang ke lokasi yang sedang ditutup.

Penutupan sementara layanan di MPP juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas petugas pelayanan. Dengan mengikuti kegiatan tersebut, petugas diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Setelah kegiatan peningkatan kapasitas berakhir, layanan adminduk di MPP akan kembali dibuka. Masyarakat pun dapat kembali memanfaatkan MPP sebagai salah satu lokasi untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga: ⁠Sebanyak 2.200 Lebih Warga Kabupaten Blitar Belum Perekaman KTP Elektronik, Dispendukcapil Ungkap Penyebabnya

Bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan selama masa penutupan, kantor Dispendukcapil tetap menjadi lokasi pelayanan yang dapat didatangi. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan jenis pelayanan yang tersedia karena tidak semua kebutuhan administrasi kependudukan dilayani dengan mekanisme yang sama.

Dengan adanya informasi tersebut, warga diharapkan dapat mengatur waktu dan lokasi pengurusan dokumen kependudukan dengan tepat. Penutupan layanan di MPP hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan pelayanan administrasi kependudukan secara keseluruhan di Kota Blitar.

Pelayanan di MPP dijadwalkan kembali normal setelah kegiatan peningkatan kapasitas petugas selesai. Sementara itu, kantor Dispendukcapil Kota Blitar tetap melayani masyarakat selama periode tersebut. (bud/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
dispendukcapil kota blitar dokumen kependudukan mpp blitar adminduk Mal Pelayanan Publik