BLITAR KAWENTAR – Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang berlangsung 12 hingga 23 Agustus, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota mengamankan 13 tersangka yang tersebar di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku terdiri atas pengedar sabu-sabu, ekstasi, hingga pil dobel L. Polisi menyebut sejumlah tersangka merupakan residivis, sedangkan lainnya merupakan pemain baru dalam bisnis obat terlarang.
Barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Polisi menyita 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil dobel L.
Baca Juga: PAK Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Blitar, Jalur Utara-Selatan Jadi Sasaran Utama
Dari 12 laporan polisi yang ditindaklanjuti, lima tersangka diketahui sebagai pengedar sabu, satu pengedar ekstasi, dan tujuh lainnya merupakan pengedar obat keras.
Kasus Sabu Jadi Pengungkapan Menonjol
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Garum. Polisi menangkap dua tersangka berinisial HE dan DY.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 79,7 gram sabu yang ditaksir bernilai Rp 71,8 juta. Barang haram tersebut diduga dipasok dari wilayah Madiun dan Tulungagung.
Baca Juga: Sekolah Gratis di Kota Blitar Bakal Dievaluasi, Dewan Soroti Anak Pejabat hingga Buruh Sama-Sama Dap
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sistem ranjau. Sabu yang telah dipesan kemudian diletakkan di lokasi tertentu di sekitar tempat tinggal pelaku. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kontak langsung antara pemasok dan pengedar.
Dari bisnis haram tersebut, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp 31 juta. Pengungkapan ini menjadi salah satu bagian penting dari operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba selama periode operasi.
Ekstasi hingga Ribuan Pil Dobel L
Selain jaringan sabu, polisi juga membongkar peredaran ekstasi di Kecamatan Srengat. Seorang tersangka berinisial N diamankan bersama 10 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 2 juta.
Barang tersebut diketahui dipesan dari wilayah Madiun. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang berada di atas pelaku.
Sementara itu, peredaran pil dobel L turut menjadi perhatian. Di wilayah Sanankulon dan Kademangan, polisi meringkus dua pengedar berinisial M dan AS.
Baca Juga: 7 Bulan Ungkap 108 Kasus Narkoba, Peredaran Sabu dan Pil Dobel L Masih Marak di Blitar
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 3.210 butir pil dobel L yang siap diedarkan. Barang bukti tersebut menambah total ribuan pil dobel L yang diamankan dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2026.
Polisi Kejar Jaringan di Atasnya
AKBP Kalfaris menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 2.370 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.
Baca Juga: BNK Kota Blitar Pasif, Program Pencegahan Narkoba Beralih ke Satgas P4GN
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Blitar Raya. (bud/c1ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan