BLITAR KAWENTAR – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi.
Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Forum Peduli Masyarakat Bululawang (FPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada 1 September 2026 untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
KRPK menilai penanganan dugaan kasus Dana Desa Bululawang berjalan lamban. Perkara tersebut disebut telah berlangsung lebih dari 6,5 bulan sejak pengaduan resmi disampaikan.
Baca Juga: Perumda Tirta Penataran Perbaiki Jaringan, Layanan Air Bersih di Blitar Selatan Terganggu
Kondisi itu menjadi sorotan karena Desa Bululawang juga tercatat berada dalam pengawasan Program Jaga Desa yang dijalankan Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar.
Ketua KRPK Trijanto mengatakan, persoalan tersebut bermula dari pengakuan Kepala Desa Bululawang dalam sebuah forum resmi pada 5 Februari 2026. Dalam forum itu, kepala desa disebut mengakui penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 135 juta untuk kepentingan pribadi dan menyatakan kesanggupan mengembalikannya.
KRPK Pertanyakan Lambannya Penanganan
Sehari setelah pengakuan tersebut, Ketua FPPM Joko Agus Prasetyo menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kejaksaan. Pengaduan itu disebut turut dilengkapi barang bukti serta memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari nepotisme, penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran prosedur.
Baca Juga: Kakek Asbani Hidupkan Lagi Kerajinan Payung Kertas yang Sempat Mati Selama 10 Tahun
Trijanto mempertanyakan mengapa penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menurut dia, laporan sudah masuk sejak Februari 2026, tetapi selama berbulan-bulan perkara masih berada dalam tahapan administratif tanpa langkah pro justitia.
Sorotan semakin tajam karena Desa Bululawang masuk dalam pengawasan Program Jaga Desa. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa agar berjalan sesuai aturan.
KRPK bahkan berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar.
Trijanto menyebut Program Jaga Desa pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, dia menilai pelaksanaan di lapangan harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kejari Jelaskan Proses Audit
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Blitar membantah anggapan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar Muhamad Zainul Ahsan menjelaskan, laporan resmi terkait Desa Bululawang diterima pada 18 Februari 2026.
Baca Juga: Dispendukcapil Kota Blitar Tutup Layanan di MPP Lima Hari, Warga Tetap Bisa Urus Adminduk di Kantor
Setelah laporan diterima, pihak kejaksaan melakukan telaah terhadap berkas. Selanjutnya, pada 16 April 2026, Kejari Kabupaten Blitar bersurat kepada Inspektorat Daerah untuk meminta dilakukan audit investigasi.
Hasil audit kemudian disampaikan Inspektorat pada 31 Juli 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp 100 juta yang berkaitan dengan Desa Bululawang. Namun, kerugian tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan pada 19 Februari 2026.
Artinya, menurut pihak kejaksaan, pengembalian kerugian negara dilakukan hanya sehari setelah laporan resmi diterima. Pengembalian itu juga terjadi jauh sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat diterbitkan.
Baca Juga: Dispendukcapil Kota Blitar Tutup Layanan di MPP Lima Hari, Warga Tetap Bisa Urus Adminduk di Kantor
Pilkades Jadi Pertimbangan Kejaksaan
Mengenai lamanya proses penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor, Zainul mengatakan kejaksaan mempertimbangkan kondisi keamanan dan dinamika politik lokal di Desa Bululawang.
Sepanjang 2026, desa tersebut tengah menghadapi proses pemilihan kepala desa (Pilkades). Karena itu, kejaksaan memilih meminta bantuan Inspektorat terlebih dahulu dan menunda investigasi tatap muka di lapangan demi menjaga kondusivitas.
Zainul menegaskan aspek penegakan hukum tetap menjadi perhatian. Namun, kondisi sosial dan politik di desa juga perlu diperhitungkan agar proses penanganan perkara tidak memicu persoalan baru.
Untuk kelanjutan berkas perkara, Kejari Kabupaten Blitar menyatakan masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan. Dengan demikian, polemik mengenai penanganan Dana Desa Bululawang masih menjadi perhatian, baik bagi aktivis antikorupsi maupun masyarakat desa. (jar/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan