BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota Blitar tengah menyiapkan aturan baru untuk menata keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring.
Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut kini masih berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar.
Raperda toko modern berjejaring itu disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Berjejaring.
Baca Juga: Data Desil Warga Kota Blitar Diminta Dicek Kembali, Mas Ibin: Tak Sesuai Langsung Lapor
Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi Kota Blitar.
Saat ini, pembahasan raperda tersebut tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama antara DPRD Kota Blitar dan tim Pemerintah Kota Blitar.
Artinya, regulasi baru belum dapat diterapkan karena masih harus melalui tahapan pembahasan di legislatif.
Baca Juga: KRPK Soroti Kasus Dana Desa Bululawang, Jaga Desa Dituding Jadi Jaga Kades
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Parminto menjelaskan, penyusunan raperda baru dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu diganti karena perkembangan sosial dan ekonomi di Kota Blitar terus berubah.
Perubahan aturan tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur keberadaan toko modern.
Regulasi baru juga diarahkan untuk menjadi dasar penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan sehingga seluruh aktivitas perdagangan dapat berkembang secara lebih teratur.
Pemerintah Kota Blitar melihat kebutuhan terhadap aturan baru semakin penting seiring perkembangan kawasan perdagangan.
Keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu ditata agar pertumbuhannya tetap sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan kota.
Baca Juga: PKH Validasi Tahap 3 Mulai Terdata, Ada KPM yang Berpotensi Terima Rp1,5 Juta
Parminto mengatakan, salah satu tujuan utama penyusunan aturan baru adalah menciptakan tata kelola yang lebih jelas.
Penataan tersebut mencakup aspek tata ruang dan lingkungan, sekaligus menjaga agar persaingan usaha di sektor perdagangan tetap sehat.
Menurut dia, keberadaan aturan yang menjadi acuan bersama diperlukan agar perkembangan pusat-pusat perdagangan tidak berjalan tanpa kendali.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat Google Cuma Pakai NIK KTP, Bisa Lihat Status Bantuan
Pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan tetap memperhatikan keteraturan kawasan dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Penataan juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan maupun toko berjejaring.
Dengan adanya aturan yang lebih sesuai kondisi terbaru, pemerintah dapat memiliki landasan dalam melakukan pengembangan dan pengawasan sektor perdagangan.
Baca Juga: Jadwal MotoGP 2026 Lengkap, Ada 22 Seri hingga GP Indonesia di Mandalika
Hal tersebut menjadi penting karena perkembangan toko swalayan dan pusat perdagangan memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pasar rakyat juga membutuhkan ruang untuk tetap berkembang dan bersaing dalam kondisi yang sehat.
Meski raperda telah disiapkan Pemkot Blitar, proses pembahasannya belum selesai. Saat ini dokumen tersebut masih berada di Bapemperda DPRD Kota Blitar.
Baca Juga: Kakek Asbani Hidupkan Lagi Kerajinan Payung Kertas yang Sempat Mati Selama 10 Tahun
Parminto menegaskan, pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan bersama dengan DPRD Kota Blitar.
Setelah pembahasan dilakukan, raperda masih harus melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi perda.
Dengan demikian, aturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring di Kota Blitar untuk sementara masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hilux Hybrid 2026 Jadi Pikap Listrik, Baterai 59,2 kWh dan Range 315 Km
Pemerintah berharap proses pembahasan aturan baru dapat berjalan sesuai tahapan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan sektor perdagangan di Kota Blitar.
Pembahasan raperda ini nantinya menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan arah penataan perdagangan di Kota Blitar.
Terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, keberadaan pasar rakyat, tata ruang kota, serta kebutuhan masyarakat. (bud/c1/ady)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari