Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi, Kajari Kota Blitar Romulus Minta Aparat Terus Belajar

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:39 WIB
Kajari Kota Blitar Romulus Haholongan menyampaikan pentingnya menjaga independensi dalam penegakan hukum serta mengingatkan jajaran kejaksaan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kepekaan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum.
Kajari Kota Blitar Romulus Haholongan menyampaikan pentingnya menjaga independensi dalam penegakan hukum serta mengingatkan jajaran kejaksaan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kepekaan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum.

BLITAR KAWENTAR – Penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Prinsip tersebut dinilai menjadi kunci agar setiap keputusan dalam penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada pihak yang berperkara maupun masyarakat luas.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Blitar, Romulus Haholongan, saat memperingati Hari Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada 1 September. Menurut Romulus, penegakan hukum membutuhkan independensi agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan dari luar.

Romulus menekankan, penegakan hukum tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak mana pun. Setiap keputusan yang diambil aparat kejaksaan harus berdasarkan pertimbangan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ada Dua Sertifikat di Tanah yang Sama, Mana yang Lebih Kuat Secara Hukum?

Independensi Jadi Kunci Penanganan Perkara

Menurut Romulus, menjaga independensi merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dengan sikap tersebut, keputusan yang dihasilkan dalam sebuah perkara diharapkan benar-benar mencerminkan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini sangat penting, setiap penanganan hukum harus independen, tidak intervensi dari pihak mana pun,” jelas Romulus.

Baca Juga: Remisi Lapas Blitar Berbuah Kebebasan, 341 Napi Dapat Potongan Hukuman dan 5 Orang Langsung Pulang

Dia juga mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjadikan kejujuran, ketelitian, dan kebijaksanaan sebagai prinsip dasar ketika menjalankan tugas. Ketiga hal tersebut diperlukan agar setiap keputusan yang dibuat tidak hanya berdasarkan proses administratif, tetapi juga memiliki dasar pertimbangan yang matang.

Setiap keputusan dalam penanganan perkara, lanjut dia, harus dilakukan secara tidak memihak. Aparat kejaksaan dituntut mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dan tetap menjaga independensi.

“Setiap keputusan yang lahir benar-benar harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ungkapnya.

Jangan Hanya Berorientasi pada Hasil Perkara

Romulus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada proses maupun hasil akhir sebuah perkara. Aspek lain yang juga harus menjadi perhatian adalah rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, hukum harus mampu memberikan rasa keadilan. Karena itu, dalam menjalankan tugas, aparat kejaksaan tidak boleh menjadikan kepentingan atau motif lain sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan berpihak pada rasa keadilan, bukan berdasar pada motif yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Berseteru soal Nafkah Anak, Kuasa Hukum Desak Audit hingga KPAI Angkat Suara

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar setiap proses hukum tetap ditempatkan dalam kerangka keadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat Diminta Terus Tingkatkan Kemampuan

Selain menjaga independensi, Romulus meminta jajaran kejaksaan terus meningkatkan kemampuan dan kepekaan dalam menghadapi perubahan. Perkembangan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat membutuhkan aparat yang mampu merespons situasi dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Ganda Bisa Bikin Sengketa Begini Cara Cek dan Dasar Hukumnya

Menurut dia, aparat kejaksaan tidak boleh berhenti meningkatkan pengetahuan. Kemampuan untuk memahami perubahan dan persoalan hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Jangan pernah berhenti belajar. Tanggapi setiap tantangan dengan respons yang cepat, tepat, dan adaptif,” pungkas Romulus.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran kejaksaan untuk terus beradaptasi dengan berbagai tantangan dalam penegakan hukum. Dengan kemampuan yang terus ditingkatkan, aparat diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih responsif, tetap berpegang pada prinsip kejujuran dan ketelitian, serta mengutamakan rasa keadilan masyarakat.

Bagi Romulus, independensi, tanggung jawab, dan kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting yang harus berjalan beriringan. Penegakan hukum yang bebas intervensi diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor : Regina Gavin Agata
romulus haholongan independensi hukum Hari Kejaksaan penegakan hukum Kejari Kota Blitar