JPL 175 Garum Dinormalisasi, Warga Masih Bisa Melintas tapi Ada Syarat Tegas

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:45 WIB
Petugas memasang portal manual di JPL 175 Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, sebagai bagian dari normalisasi perlintasan untuk meningkatkan keselamatan warga.
Petugas memasang portal manual di JPL 175 Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, sebagai bagian dari normalisasi perlintasan untuk meningkatkan keselamatan warga.

BLITAR KAWENTAR – JPL 175 Garum di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mulai dilakukan normalisasi. Perlintasan sebidang yang menjadi akses warga menuju kawasan pertanian itu kini menggunakan portal manual sebagai langkah meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Meski dinormalisasi, JPL 175 Garum belum ditutup sepenuhnya. Warga masih diperbolehkan melintas dengan cara membuka portal secara manual. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Setiap warga yang melewati perlintasan tersebut wajib menutup kembali portal setelah melintas.

Jika dalam inspeksi ditemukan portal dibiarkan terbuka, akses JPL 175 Garum terancam ditutup total. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen keselamatan yang telah disepakati antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, PT KAI, Satlantas, dan masyarakat.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos JPL Baru di Lima Titik Blitar, Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta

JPL 175 Garum Masuk Titik Rawan Kecelakaan

Normalisasi dilakukan setelah adanya inspeksi keselamatan terhadap perlintasan tersebut. Hasil inspeksi mengategorikan JPL 175 sebagai salah satu titik yang rawan terjadi kecelakaan kereta api.

Kondisi itu menjadi perhatian karena JPL 175 merupakan jalur yang masih digunakan masyarakat untuk menuju lahan pertanian. Di sekitar kawasan tersebut juga beberapa kali terjadi kejadian bunuh diri dengan melibatkan kereta api.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Perlintasan Liar Tambah Kerjaan Dishub, Segini Total JPL di Kabupaten Blitar Belum Berpalang

Kepala Dishub Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso mengatakan, sosialisasi mengenai normalisasi telah dilakukan bersama PT KAI, Satlantas, dan masyarakat. Menurutnya, penataan JPL 175 bukan bertujuan menghilangkan akses warga menuju sawah.

“Alhamdulillah beberapa hari lalu sudah sosialisasi bersama PT KAI, Dishub, Satlantas, dan masyarakat. JPL 175 ini hasil inspeksi keselamatan memang harus dinormalisasi. Penataan ini bukan untuk menutup akses mata pencaharian warga ke sawah, melainkan murni meningkatkan keselamatan,” jelas Puguh.

Warga Wajib Buka dan Tutup Portal

Dalam normalisasi tersebut, sistem yang diterapkan adalah portal perlintasan manual. Artinya, tidak terdapat palang pintu otomatis yang mengatur keluar-masuk pengguna jalan.

Masyarakat yang hendak melintas harus membuka portal terlebih dahulu. Setelah kendaraan melewati jalur rel, portal wajib ditutup kembali. Sistem ini membuat akses warga tetap tersedia sekaligus mendorong pengguna jalan untuk lebih memperhatikan keselamatan.

Dishub bersama masyarakat telah membuat kesepakatan mengenai aturan tersebut. Pengawasan akan dilakukan melalui inspeksi rutin. Apabila petugas mendapati portal tidak ditutup setelah digunakan, akses perlintasan dapat ditutup secara keseluruhan.

“Sistemnya memakai portal manual. Masyarakat sendiri yang buka, tapi setelah melintas wajib ditutup kembali. Kami sepakat, kalau saat inspeksi ketahuan lupa menutup, akses akan ditutup total,” terang Puguh.

Baca Juga: Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur Rawan dan JPL Selama Masa Angkutan Libur Nataru

Tidak Bisa Dibangun Pos Perlintasan Resmi

Puguh menjelaskan, penataan JPL 175 juga berkaitan dengan regulasi teknis keselamatan perkeretaapian. Perlintasan tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dibangun pos perlintasan resmi yang dilengkapi sirene.

Penyebabnya adalah jarak JPL 175 yang terlalu dekat dengan perlintasan sebidang resmi terdekat yang sudah dijaga. Jarak antara kedua perlintasan tersebut kurang dari 800 meter.

Di sisi lain, rambu-rambu peringatan sebenarnya telah dipasang di kanan dan kiri jalur menuju perlintasan. Namun, keberadaan rambu dinilai belum cukup jika masih ada pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan.

Puguh menyebut masih ada pengendara yang langsung melintas ketika tidak mendengar suara kereta. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena suara klakson bukan satu-satunya indikator bahwa jalur rel aman untuk dilewati.

“Rambu sebenarnya sudah terpasang di kanan-kiri. Namun kadang pengendara lalai, kalau tidak ada suara kereta main melintas saja,” ujarnya.

Dengan adanya portal manual, pengendara diharapkan berhenti terlebih dahulu sebelum melintasi rel. Pengguna jalan diminta melihat kondisi dari arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Langkah normalisasi JPL 175 Garum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Akses menuju lahan pertanian tetap dipertahankan, tetapi keselamatan menjadi tanggung jawab bersama.

Editor : Regina Gavin Agata
JPL 175 Garum normalisasi perlintasan portal manual Keselamatan Kereta Api dishub kabupaten blitar