BLITAR KAWENTAR – Penanganan kasus bullying yang disertai kekerasan fisik dan melibatkan siswa di bawah umur di Kecamatan Wlingi memasuki babak baru.
Perkara tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Langkah itu diambil setelah keluarga korban dan terlapor mencapai kesepakatan damai serta tidak mengajukan tuntutan lanjutan.
Baca Juga: HP Flagship Turun Harga hingga Rp2 Jutaan, Ini 5 Pilihan yang Masih Worth It
Pertimbangan masa depan pendidikan anak juga menjadi salah satu alasan penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Syaiful Muheni, mengatakan rekomendasi diversi diterbitkan setelah dilakukan asesmen terhadap latar belakang keluarga kedua belah pihak.
Proses tersebut juga melibatkan pendampingan UPTD PPA.
Baca Juga: Makam Bung Karno Dibuka 24 Jam, Kunjungan Malam Tembus 2.529 Orang Selama Agustus
“Hasil asesmen Bapas serta pendampingan UPTD PPA merekomendasikan langkah diversi.
Pihak keluarga korban dan terlapor sudah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya kepada Koran ini, Senin (1/9).
Meski telah ada kesepakatan damai, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Rekomendasi diversi dari Bapas selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Pengadilan nantinya akan menerbitkan penetapan sebagai dasar hukum resmi penyelesaian perkara melalui diversi.
Muheni menegaskan, penyelesaian secara diversi bukan berarti fakta hukum dalam perkara tersebut diabaikan.
Baca Juga: Vilaon Hyper 100 Jadi HP Murah yang Menarik di Tengah Harga Smartphone Melambung
Hasil visum medis korban serta barang bukti berupa rekaman video tetap dicantumkan secara utuh dalam berkas perkara.
“Rekomendasi ini nantinya kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk diterbitkan penetapan hukum resminya,” jelasnya.
Ada konsekuensi penting yang melekat dalam penyelesaian perkara melalui diversi.
Baca Juga: Mateus Lagoa Dikaitkan dengan Persebaya, Calon Pemain Asing Terakhir Bajul Ijo?
Jika di kemudian hari terlapor kembali melakukan tindak pidana serupa, mekanisme diversi tidak akan kembali diberikan.
Muheni menegaskan, penetapan diversi dari PN merupakan produk hukum resmi.
Karena itu, apabila terlapor kembali melakukan tindak pidana setelah perkara ini selesai melalui diversi, proses berikutnya akan diarahkan ke ranah pidana.
Baca Juga: Pencairan PKH BPNT September 2026 Segera Masuk KKS, Ada Potensi Dana Rapelan
“Diversi ini adalah produk hukum resmi dari PN. Jika terlapor kembali melakukan tindak pidana di lain hari, maka tidak ada lagi ruang untuk diversi. Prosesnya dipastikan langsung mengarah ke ranah pidana murni,” tegasnya.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran kembali.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2026-2027 Pekan Pertama, Ada Borneo FC vs Persija
Selain proses hukum, kondisi lingkungan sekolah juga menjadi perhatian.
Tim pendamping mempertimbangkan potensi munculnya gejolak lanjutan setelah kasus tersebut terjadi.
Keluarga terlapor disebut memahami dampak psikologis yang dialami korban maupun siswa lain di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Workshop Film Pendek di SMKN 1 Kademangan, 70 Siswa Ditantang Bikin Karya, Bukan Sekadar Nonton
Karena itu, keluarga secara sukarela sepakat mencari sekolah lain bagi anaknya.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar-mengajar dan mencegah munculnya persoalan baru antara korban dan terlapor maupun dengan siswa lainnya.
“Pihak keluarga terlapor menyadari situasi tersebut dan sepakat mencari sekolah lain bagi anaknya.
Baca Juga: Feda Ega Pratama Dikaitkan dengan Tim Eropa, Aspar dan Intact GP Disebut Mulai Memantau
Langkah ini diambil agar tidak memicu gejolak lanjutan, baik antara korban dan terlapor maupun dengan murid-murid lainnya di sekolah tersebut,” pungkas Muheni.
Dengan rekomendasi diversi tersebut, penyelesaian kasus bullying yang melibatkan anak di bawah umur itu kini menunggu penetapan dari PN Blitar.
Di sisi lain, langkah pemindahan sekolah diharapkan dapat membantu menciptakan kembali suasana belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa. (jar/c1/ady)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari