BLITAR KAWENTAR - Kedekatan tempat tinggal ternyata tidak membuat seorang anak muda berinisial MU, 19, mengurungkan niat melakukan pencurian. Warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, tersebut diduga menggasak barang dagangan dari sebuah konter ponsel yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Ironisnya, pencurian konter HP tersebut diduga dilakukan MU sebanyak dua kali. Lokasi yang menjadi sasaran juga sama. Jarak antara rumah terduga pelaku dengan tempat kejadian perkara diperkirakan hanya sekitar 500 meter.
Kasus pencurian konter HP itu kini ditangani jajaran Polsek Sananwetan. MU telah diamankan polisi pada 1 September 2026 di wilayah Kecamatan Sanankulon. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: 16 Kasus Kekerasan Seksual Tercatat di Kota Blitar hingga Juli 2026, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Beraksi Dua Kali di Lokasi yang Sama
Kapolsek Sananwetan Kompol Huwahila Wahyun Yuha mengatakan, terduga pelaku diduga masuk ke konter dengan cara yang tidak biasa. MU disebut memanjat tembok menggunakan balok kayu.
Setelah berhasil mencapai bagian atas bangunan, terduga pelaku kemudian masuk melalui plafon. Dari sana, MU diduga menuju bagian bawah tempat lemari penyimpanan barang dagangan berada.
Menurut Huwahila, lokasi kejadian sebenarnya berada cukup dekat dengan tempat tinggal terduga pelaku. MU diketahui berdomisili di wilayah Gedog, sekitar 500 meter dari konter yang menjadi sasaran.
Baca Juga: Film Dokumenter Abadikan Bahasa Camondan, Generasi Muda Kauman Gotong Royong Jaga Warisan Tutur
“Pelaku ini kami sebut cukup dekat, karena domisilinya di Gedog, sekitar 500 meter dari lokasi. Bisa dikatakan tetangga sendiri,” ujar Huwahila kepada Koran ini, 3 September.
Aksi pertama disebut terjadi pada 8 Juli. Saat itu, MU diduga mengambil enam unit ponsel dari dalam konter.
Tidak berhenti pada aksi pertama, terduga pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama. Polisi menyebut aksi berikutnya dilakukan beberapa hari kemudian. Dalam aksi kedua tersebut, satu unit tablet turut dibawa.
Dengan demikian, total barang yang diduga dicuri mencapai tujuh unit. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 12 juta.
Barang Curian Dijual Secara Daring
Setelah mendapatkan barang dari konter, MU diduga tidak menyimpannya sendiri. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring.
Baca Juga: SMAN 3 Blitar Siap Keluarkan Performa Terbaik di Tulungagung, Debutan yang Berambisi Bikin Kejutan
Dari tujuh unit barang yang diduga hasil pencurian, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta. Namun, uang yang disebut berhasil diperoleh MU dari penjualan barang tersebut hanya sekitar Rp 4 juta.
Perbedaan antara nilai kerugian korban dan hasil penjualan itu menjadi salah satu gambaran dari perkara yang kini masih didalami polisi.
“Kerugian korban sekitar Rp 12 juta untuk 7 unit ponsel. Tapi hasil penjualan yang didapat pelaku hanya sekitar Rp 4 juta,” terang Huwahila.
Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap kasus tersebut hingga akhirnya MU diamankan di wilayah Kecamatan Sanankulon pada 1 September 2026.
Baca Juga: Bapang Blitar Mulai Disalurkan, 169 Ribu KPM Dapat 30 Kg Beras hingga September
Polisi Masih Lakukan Penyidikan
Setelah diamankan, perkara pencurian tersebut belum selesai. Jajaran Polsek Sananwetan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian yang berkaitan dengan dua aksi pencurian di lokasi yang sama tersebut. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.
Huwahila memastikan MU telah diamankan oleh petugas. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan pada 1 September di wilayah Sanankulon. Saat ini penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran terduga pelaku dan lokasi kejadian berada di wilayah yang relatif berdekatan. Dengan jarak sekitar 500 meter, MU diduga justru menyasar konter ponsel yang berada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih berproses di kepolisian. Polisi terus melakukan penyidikan untuk melengkapi penanganan kasus pencurian konter HP tersebut. (bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan