BLITAR KAWENTAR – Dewan Kebudayaan Kabupaten Blitar (DKKB) mengusulkan mantra masuk dalam skema pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Usulan tersebut muncul karena mantra dinilai sebagai bagian dari karya sastra tradisional yang memiliki nilai budaya dan diwariskan secara turun-temurun.
Ketua DKKB Kholam Shiharta mengatakan, pelindungan KI terhadap mantra penting untuk dibahas. Sebab, Nusantara memiliki beragam karya sastra berbentuk mantra yang berkembang di berbagai daerah dengan karakter dan bentuk berbeda.
Menurut Kholam, karya sastra tradisional seperti mantra selama ini belum memiliki ruang khusus dalam poin pelindungan KI. Karena itu, DKKB mendorong adanya perhatian terhadap keberadaan karya tersebut sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Baca Juga: Sumur Warga Kering Tiga Bulan, Warga Margomulyo Terpaksa Beli Air Galon untuk Masak dan Minum
Mantra Bagian dari Warisan Budaya
Keberadaan mantra, menurut Kholam, tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kebudayaan masyarakat. Sebagian karya tersebut diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tradisi semacam itu membuat karya sastra tradisional tetap dikenal hingga sekarang. Namun, sifat pewarisan secara lisan juga membuat dokumentasi menjadi hal yang penting.
DKKB menilai perlu ada ruang untuk membahas bagaimana karya sastra tradisional, termasuk mantra, dapat dicatat dan didokumentasikan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya memberikan pelindungan terhadap potensi klaim dari pihak lain.
Baca Juga: Air Bersih 20 Ribu Liter Disalurkan Polisi ke Warga Wates, Krisis Air Makin Terasa akibat Kemarau Pa
Pelindungan tidak hanya dipandang dari sisi kepemilikan karya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya. Karya sastra tradisional menyimpan pengetahuan dan jejak perjalanan masyarakat yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
Disampaikan dalam Pendampingan KI
Usulan mengenai pelindungan mantra tersebut disampaikan saat DKKB mengikuti pendampingan permohonan KI untuk pengembangan ekonomi kreatif dan budaya Kabupaten Blitar.
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Blitar Kreatif, Eks Kawedanan Wlingi, pada Kamis (3/9). Pendampingan tersebut digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DKKB.
Momentum tersebut dimanfaatkan DKKB untuk menyampaikan gagasan agar cakupan pelindungan KI tidak hanya berfokus pada produk ekonomi kreatif yang mempunyai nilai komersial.
Menurut DKKB, terdapat karya budaya yang mungkin tidak selalu memiliki orientasi ekonomi, tetapi tetap mempunyai nilai sejarah, identitas, serta pengetahuan masyarakat. Karya semacam itu juga dinilai perlu memperoleh perhatian.
Baca Juga: Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim
Dorong Dokumentasi Sastra Tradisional
Kholam berharap usulan tersebut dapat mendorong adanya perhatian lebih luas terhadap kekayaan sastra tradisional. Mantra yang selama ini dikenal dan diwariskan secara lisan diharapkan tidak berhenti sebagai cerita atau tradisi antargenerasi.
Dokumentasi menjadi salah satu bagian penting agar keberadaan karya sastra tradisional dapat tercatat dengan lebih baik. Dengan begitu, kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakat memiliki jejak yang dapat dipelajari dan dijaga.
Usulan DKKB tersebut juga memperlihatkan pentingnya melihat Kekayaan Intelektual dari perspektif budaya. Pelindungan KI tidak semata-mata berkaitan dengan karya atau produk yang mempunyai nilai ekonomi, tetapi juga dapat dikaitkan dengan kekayaan budaya yang memiliki nilai sejarah dan identitas masyarakat.
Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Penataran Blitar Apresiasi Pelanggan Setia yang Bayar Tepat Waktu
Bagi Kabupaten Blitar, langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap keberadaan kekayaan budaya lokal. DKKB berharap sastra tradisional seperti mantra mendapatkan ruang dalam pembahasan pelindungan KI sehingga tidak kehilangan jejak di tengah perkembangan zaman.
Kholam menegaskan harapan agar kekayaan sastra tradisional tidak sekadar menjadi warisan lisan. Dokumentasi diperlukan supaya karya tersebut dapat menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia yang tercatat dan mendapatkan perhatian. (ynu/c1)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan