Manfaat layanan tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat. Tanah miliknya sedang menjalani proses pengukuran untuk sertipikasi tanah pada Senin (31/8/2026) pagi.
Sari mengaku mendapat informasi jadwal pengukuran setelah melakukan pendaftaran dan menerima Surat Perintah Setor (SPS) serta tanda terima. Jadwal yang diterimanya kemudian terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tanah Jangan Ditelantarkan, Ini Langkah yang Didorong Kementerian ATR/BPN untuk Cegah Konflik
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tau persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari sembari mendampingi proses pengukuran.
Kepastian jadwal tersebut berbeda dengan pengalaman Sari ketika menjalani proses pengukuran sebelumnya. Saat itu, ia merasa harus menunggu lebih lama untuk memperoleh jadwal pengukuran.
Kini, Sari justru terkejut karena jadwal pengukuran sudah diterimanya sejak awal dan pelaksanaannya berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.
Menurut Sari, kepastian dalam pelayanan membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas. Kondisi tersebut juga membuat masyarakat lebih yakin untuk mengajukan permohonan layanan secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Memudahkan Petugas Mengatur Pekerjaan
Pengukuran Terjadwal tidak hanya memberi kepastian bagi pemohon. Sistem tersebut juga membantu petugas ukur mengatur pekerjaan secara lebih terarah.
Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menangani pengukuran tanah milik Sari, mengatakan jadwal yang telah ditentukan dapat membantu meminimalkan potensi kendala sebelum petugas datang ke lokasi.
Menurut dia, kepastian jadwal membuat waktu penyelesaian berkas dapat dimanfaatkan secara lebih efektif. Petugas juga dapat menyesuaikan pekerjaan dengan jumlah berkas yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Tiga Tugas Penting Kementerian ATR/BPN dari Presiden, Salah Satunya Percepatan PTSL
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Dudung berharap kepastian yang diberikan melalui layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah. Ia juga menyatakan petugas ukur terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Punya 17 Unit Organisasi, Ini Struktur Lengkap dan Tugasnya
Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari. Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, terbitnya PBT, hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Bagi masyarakat, kepastian waktu tersebut menjadi salah satu perubahan yang dirasakan langsung dalam proses pelayanan pertanahan. Jadwal yang sudah diketahui sejak awal membuat pemohon memiliki waktu untuk menyiapkan kebutuhan sekaligus mendampingi proses pengukuran di lokasi.
Editor : Regina Gavin Agata