Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas 11.396 meter persegi. Selain itu, terdapat 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas total 998.343 meter persegi.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah. Wamen Ossy mengatakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas tanah negara maupun aset milik Pemda.
Baca Juga: Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Selain aset pemerintah daerah, sertipikat juga diserahkan untuk aset BUMD. Dalam kesempatan tersebut, satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi serta satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi turut diserahkan.
Menurut Ossy, sinergi antara jajaran BPN dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses sertipikasi aset. Dengan dukungan berbagai pihak, sejumlah program pertanahan di Kalsel juga menunjukkan capaian yang cukup tinggi.
Baca Juga: Tanah Jangan Ditelantarkan, Ini Langkah yang Didorong Kementerian ATR/BPN untuk Cegah Konflik
Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel serta unsur Forkopimda, Ossy menyampaikan progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang.
Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf di Kalsel disebut telah mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Komisi II DPR RI Dorong Penertiban Aset
Langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara, aset Pemda, maupun tanah masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, sertipikasi aset merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.
Baca Juga: Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN
Ia juga meminta pemerintah daerah, terutama para bupati dan wali kota, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk mengetahui bidang mana yang sudah memiliki sertipikat dan mana yang belum.
Aset yang belum bersertipikat, kata dia, perlu segera diproses melalui Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto.
Hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran, Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Editor : Regina Gavin Agata