Puluhan KPM Terdampak Perubahan Desil, Penerima PKH Plus Kota Blitar Susut Jadi 399 Orang

Noormalady Usman • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:30 WIB
PENERIMA SUSUT: Petugas Dinsos mendata penerima PKH sebelum menerima bansos PKH Plus Tahap III, kemarin (10/9).
PENERIMA SUSUT: Petugas Dinsos mendata penerima PKH sebelum menerima bansos PKH Plus Tahap III, kemarin (10/9).

BLITAR KAWENTAR – Perubahan desil berdampak pada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus di Kota Blitar. Pemutakhiran data menyebabkan sejumlah penerima tidak lagi masuk dalam sasaran bantuan pada pencairan PKH Plus tahap III tahun ini.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, jumlah penerima PKH Plus sebelumnya mencapai 467 orang. Namun, saat pencairan tahap III, jumlah tersebut menyusut menjadi 399 penerima. Perubahan desil menjadi salah satu faktor utama berkurangnya penerima bantuan.

“Kurang lebih ada 70 penerima yang lepas dari sasaran PKH Plus karena desilnya berubah menjadi meningkat,” ujar Eka.

Baca Juga: Bapang Blitar Mulai Disalurkan, 169 Ribu KPM Dapat 30 Kg Beras hingga September

Perubahan Desil Mengacu DTSEN

Eka menjelaskan, penentuan sasaran penerima bantuan sosial kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Untuk penerima bantuan PKH, sasaran utama berada pada desil 1 hingga 4. Sementara warga yang masuk dalam desil 5 ke atas dinilai sudah tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 2026: KPM Tereksklusi Bisa Ajukan Sanggahan, 3,78 Juta KK Terdaftar

Berdasarkan data DTSEN, terdapat sekitar 77 warga yang mengalami kenaikan desil hingga berada di atas desil 4. Kondisi tersebut membuat mereka tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH Plus pada tahap pencairan berikutnya.

Meski demikian, Dinsos Kota Blitar tidak langsung menganggap perubahan data tersebut sebagai gambaran mutlak kondisi ekonomi warga. Pengecekan kembali dilakukan untuk memastikan apakah kondisi penerima di lapangan memang sudah sesuai dengan perubahan data dalam DTSEN.

Dinsos meminta pendamping PKH melakukan verifikasi terhadap warga yang keluar dari sasaran akibat perubahan desil. Pendamping diminta mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual penerima di lapangan.

“Pendamping kami minta memastikan kondisi 77 orang yang keluar dari sasaran karena perubahan desil. Data harus dicocokkan dengan fakta di lapangan,” jelas Eka.

Dinsos Buka Ruang Sanggahan

Menurut Eka, pengecekan tersebut penting agar bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah. Sebab, perubahan desil dalam data belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi penerima saat ini.

Jika hasil verifikasi menunjukkan warga masih berada dalam kondisi membutuhkan bantuan sosial, Dinsos akan membantu proses penyampaian sanggahan maupun pengusulan perubahan data.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT September 2026 Disebut Dipercepat, KPM Harus Cek Status KKS

Langkah tersebut sudah dilakukan terhadap sejumlah warga. Dalam beberapa hari terakhir, terdapat warga yang didampingi untuk menyampaikan sanggahan atas perubahan desil yang membuat mereka tidak lagi masuk sasaran bantuan.

“Masih ada empat orang yang kami usulkan untuk perubahan desil karena kami lihat kondisinya memang masih membutuhkan bansos,” ungkap Eka.

Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Kota Blitar berupaya memastikan pemutakhiran data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat. Verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk melihat apakah warga yang mengalami kenaikan desil memang sudah tidak membutuhkan bantuan atau masih memerlukan dukungan pemerintah.

Baca Juga: PKH Validasi Tahap 3 Mulai Terdata, Ada KPM yang Berpotensi Terima Rp1,5 Juta

Selain perubahan desil, terdapat faktor lain yang dapat memengaruhi pencairan bantuan PKH Plus. Salah satunya adalah penerima manfaat yang meninggal dunia.

Namun, untuk penerima yang meninggal dunia, bantuan masih dapat disalurkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perubahan jumlah penerima pada setiap tahap pencairan tidak semata-mata disebabkan oleh perubahan desil.

PKH Plus sendiri merupakan program bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disalurkan melalui pemerintah kabupaten/kota. Program tersebut secara khusus diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Pemutakhiran data melalui DTSEN diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. Di sisi lain, Dinsos Kota Blitar tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan hasil pemutakhiran data untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

Editor : Regina Gavin Agata
Perubahan Desil DTSEN kpm dinsos kota blitar pkh plus