Pilkades Kabupaten Blitar, 4 Desa Masih Bermasalah: Ada yang Kekurangan hingga Kelebihan Cakades

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:30 WIB
Cakades 4 Desa Gagal Ditetapkan
Cakades 4 Desa Gagal Ditetapkan

 

BLITAR KAWENTAR – Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Blitar 2026 memasuki tahapan penting. Dari total 30 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa, masih ada empat desa yang menghadapi persoalan jumlah bakal calon kepala desa (bacakades). Dua desa kekurangan pendaftar, sedangkan dua desa lainnya justru kelebihan jumlah calon.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar. Sebab, Pilkades Kabupaten Blitar memiliki ketentuan minimal dua pendaftar dan maksimal lima calon yang dapat mengikuti kontestasi. Karena itu, proses pendaftaran dan seleksi tambahan masih harus dilakukan sebelum seluruh calon ditetapkan.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari menjelaskan, sebanyak 28 dari 30 desa penyelenggara pilkades telah memenuhi syarat minimal dua pendaftar.

Baca Juga: Tenggak Obat Kuat, Penghuni Kos di Garum Blitar Meninggal Dunia, Ditemukan Bersama Seorang Perempuan

Sementara itu, dua desa tercatat memiliki pendaftar lebih dari lima orang dan dua desa lainnya baru memiliki satu bacakades.

Dua Desa Kelebihan Pendaftar

Dua desa yang menghadapi persoalan kelebihan pendaftar adalah Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, dan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung. Masing-masing desa mencatat enam orang yang mendaftarkan diri sebagai bacakades.

Jumlah tersebut melebihi batas maksimal calon kepala desa yang ditetapkan, yakni lima orang. Dengan kondisi tersebut, DPMD Kabupaten Blitar akan melakukan seleksi tambahan untuk menentukan calon yang memenuhi ketentuan dan dapat melanjutkan proses Pilkades 2026.

Baca Juga: Warga Kota Blitar Bisa Sanggah Desil Bansos Mandiri, Ini Syarat Bukti yang Wajib Dilampirkan

Seleksi tambahan dilakukan menggunakan sistem pembobotan atau scoring. Sejumlah aspek administrasi menjadi pertimbangan dalam proses tersebut. Di antaranya pengalaman kerja di bidang birokrasi, tingkat pendidikan, hingga usia pendaftar.

“Dari 30 desa, sebanyak 28 desa sudah memenuhi syarat minimal dua pendaftar. Namun, ada dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang dan dua desa lainnya baru ada satu pendaftar. Untuk dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima, kami terapkan seleksi tambahan,” ujar Tantowi.

Untuk Desa Tulungrejo dan Desa Bululawang, penetapan calon terdaftar dijadwalkan pada 28 September 2026. Sebelumnya, proses seleksi harus dilakukan untuk mengeliminasi satu dari enam pendaftar di masing-masing desa.

Dua Desa Masih Kekurangan Bacakades

Persoalan berbeda terjadi di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, kedua desa tersebut baru memiliki satu bacakades.

Padahal, ketentuan penyelenggaraan pilkades mensyaratkan sedikitnya dua pendaftar agar kontestasi dapat berjalan. Karena itu, DPMD masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui pendaftaran tahap kedua.

Baca Juga: Hilmiyananda Dwi Monica, MUA yang Kini Serius Menekuni Dunia Musik dan Tarik Suara

Pendaftaran tahap kedua akan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026. Tahapan ini diharapkan dapat menambah jumlah pendaftar sehingga kedua desa tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa.

Sementara itu, penetapan bacakades yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk 26 desa dijadwalkan berlangsung serentak pada 25 September. Setelah penetapan, para calon akan memasuki tahapan berikutnya sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada November mendatang.

Nasib Pilkades Jika Tetap Calon Tunggal

DPMD Kabupaten Blitar juga telah menyiapkan langkah apabila hingga tahapan pendaftaran berikutnya tidak ada tambahan calon. Tantowi menyebut, jika sampai tahap ketiga jumlah pendaftar tetap tidak memenuhi ketentuan, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah mufakat.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Blitar Melesat hingga Rp 75 Ribu per Kilo, Pedagang Sebut Kemarau Jadi Biang Ke

Musyawarah tersebut akan menentukan apakah pilkades tetap dilanjutkan dengan calon tunggal atau justru ditunda. Keputusan tersebut menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian terhadap proses pemilihan kepala desa.

Apabila akhirnya pilkades di desa tersebut tidak dilanjutkan, kepemimpinan desa akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penjabat tersebut akan menjalankan pemerintahan hingga pelaksanaan pilkades serentak periode berikutnya.

Dengan masih adanya tahapan pendaftaran dan seleksi, dinamika Pilkades Kabupaten Blitar 2026 diperkirakan masih akan berkembang. Empat desa yang memiliki persoalan jumlah pendaftar menjadi perhatian tersendiri menjelang penetapan calon dan pelaksanaan pemungutan suara pada November mendatang. (jar/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
calon kepala desa Pilkades Kabupaten Blitar Cakades Blitar DPMD Kabupaten Blitar Pilkades 2026