Kades Serang: Tuntutan Warga Sudah Ditindaklanjuti, Minta Semua Ikuti Mekanisme

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:35 WIB
JAWAB TUNTUTAN: Kades Serang Dwi Handoko menyebut keberatan warga telah masuk audit Inspektorat dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
JAWAB TUNTUTAN: Kades Serang Dwi Handoko menyebut keberatan warga telah masuk audit Inspektorat dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

BLITAR KAWENTAR – Kepala Desa (Kades) Serang, Dwi Handoko, buka suara terkait aksi pendudukan Kantor Desa Serang oleh puluhan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa Serang beberapa waktu lalu.

Handoko menegaskan, sejumlah persoalan yang menjadi keberatan warga terkait tata kelola pemerintahan desa maupun BUMDes Bina Usaha Mandiri telah masuk dalam audit dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar.

Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Sejumlah rekomendasi yang diberikan Inspektorat juga disebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tenggak Obat Kuat, Penghuni Kos di Garum Blitar Meninggal Dunia, Ditemukan Bersama Seorang Perempuan

“Tuntutan warga itu sudah masuk dalam audit Inspektorat. Prosesnya sudah berjalan sekitar enam bulan dan seluruh rekomendasi dari Inspektorat sudah kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Handoko kepada Koran ini kemarin (10/9).

Terkait petisi tanda tangan warga yang mendesak dirinya mundur dari jabatan kepala desa, Handoko menyebut penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, menurutnya, pemberhentian maupun pengunduran diri kepala desa tetap memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa kemudian tiba-tiba langsung mundur,” ungkapnya.

Baca Juga: Desil Bansos Berubah, Bantuan Bisa Ikut Berubah? Ini Penjelasannya

Handoko juga menegaskan masih memiliki legitimasi sebagai kepala desa. Dia menyebut dirinya memperoleh dukungan mayoritas masyarakat saat pemilihan kepala desa.

“Meminta mundur itu hak warga, tetapi tentu ada mekanisme hukum dan ketentuannya. Desa Serang ini memiliki ribuan warga dan saya terpilih dengan mengantongi 70 persen suara masyarakat. Jadi, semua harus dikembalikan pada aturan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait polemik operasional BUMDes maupun berbagai isu yang berkembang setelah aksi warga, Handoko memilih tidak banyak memberikan komentar. Sikap tersebut diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa Serang tetap kondusif.

Dia memastikan akan mengikuti proses dan mekanisme resmi pemerintahan kabupaten yang saat ini masih berjalan. Perkembangan terkait polemik tersebut, menurutnya, akan terlihat dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

“Sementara saya no comment dulu agar kondisi tetap aman, damai, dan tidak memicu opini berseliweran. Yang namanya puas dan tidak puas itu pasti ada. Kita lihat perkembangannya dalam satu minggu ini. Prinsipnya, kami satu komando mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
Kades Serang blitar inspektorat Kabupaten Blitar BUMDes desa serang