BLITAR KAWENTAR – Bantuan pangan beras di Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kembali disalurkan kepada masyarakat. Kali ini, pemerintah desa menyalurkan sisa bantuan pangan beras sekitar 4,5 ton kepada warga yang belum mendapatkan bantuan pada penyaluran sebelumnya.
Penyaluran bantuan pangan beras tersebut dilakukan kemarin (11/9). Puluhan masyarakat Desa Slorok menerima beras yang masih tersisa dari alokasi periode Juli-September 2026. Penerima bantuan lanjutan diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Kepala Desa Slorok Muyasaroh mengatakan, total bantuan pangan beras yang diterima Desa Slorok untuk periode Juli-September 2026 mencapai 23.820 kilogram atau sekitar 23,8 ton. Jumlah tersebut merupakan alokasi bantuan yang diberikan untuk masyarakat melalui program bantuan pangan.
Baca Juga: Desil Bansos Berubah, Bantuan Bisa Ikut Berubah? Ini Penjelasannya
“Jika dihitung berdasarkan nilai beras sebesar Rp15.000 per kilogram, total nilai bantuan yang dialokasikan mencapai Rp357,3 juta,” kata Muyasaroh.
Sisa Bantuan Beras Capai 4,5 Ton
Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan beras di Desa Slorok telah dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2026. Beras disalurkan kepada warga yang telah masuk dalam kriteria penerima berdasarkan data yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di DTSEN dan Cek Bantuan yang Diterima, Begini Langkahnya
Namun, setelah penyaluran utama dilakukan, masih terdapat bantuan beras yang belum tersalurkan. Jumlahnya sekitar 4,5 ton. Sisa bantuan tersebut kemudian kembali dialokasikan untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Muyasaroh menjelaskan, penyaluran lanjutan dilakukan agar bantuan yang masih tersedia tidak berhenti dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang memenuhi kriteria. Terlebih, masih terdapat warga yang belum memperoleh bantuan pangan beras pada penyaluran sebelumnya.
“Hari ini sisa bapang tersebut mulai kami bagikan,” ujarnya.
Penyaluran lanjutan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah desa memastikan alokasi bantuan pangan beras dapat diterima masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Desa Slorok tidak serta-merta menyalurkan sisa bantuan kepada seluruh warga, tetapi tetap mengacu pada persyaratan penerima.
Penerima Harus Masuk Desil 1 sampai 4
Salah satu syarat utama penerima bantuan lanjutan adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Selain itu, warga tersebut juga harus belum menerima bantuan pangan beras pada penyaluran sebelumnya.
Kriteria tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima. Dengan mekanisme tersebut, sisa bantuan pangan beras diharapkan dapat menyasar warga yang memang memenuhi persyaratan dan sebelumnya belum memperoleh bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Begini Cara Melihat Kategori hingga Status Bantuan
Pemdes Slorok juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria agar memastikan status penerimaannya melalui pemerintah desa. Khususnya warga yang masuk dalam Desil 1-4 tetapi belum mendapatkan bantuan pangan beras pada penyaluran sebelumnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang sesuai kriteria tidak terlewat dalam penyaluran bantuan. Di sisi lain, pendataan dan penyesuaian penerima juga diperlukan supaya bantuan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Diharapkan Meringankan Kebutuhan Pokok
Baca Juga: Bansos Terbaru 2026, Ada BLT hingga Rp900 Ribu dan Bantuan Beras
Bantuan pangan beras yang disalurkan kepada masyarakat diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan dasar keluarga penerima. Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok rumah tangga, sehingga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang mendapatkannya.
Dengan total alokasi mencapai 23.820 kilogram, bantuan pangan beras untuk Desa Slorok periode Juli-September 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pangan bagi masyarakat. Sementara sisa sekitar 4,5 ton yang kembali disalurkan menjadi kesempatan bagi warga yang sebelumnya belum memperoleh bantuan untuk mendapatkan alokasi sesuai kriteria.
Pemerintah Desa Slorok memastikan penyaluran lanjutan tetap mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan. Masyarakat yang masuk Desil 1-4 dan belum menerima bantuan pada penyaluran sebelumnya diminta memastikan statusnya melalui pemerintah desa. (hai/ady)
Editor : Regina Gavin Agata