287 Perkara Cerai di Blitar Dipicu Masalah Ekonomi, Nafkah Jadi Persoalan Utama

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:08 WIB
CERAI KARENA EKONOMI: Pengadilan Agama Blitar mencatat 287 perkara perceraian hingga Agustus 2026 dipicu persoalan ekonomi rumah tangga.
CERAI KARENA EKONOMI: Pengadilan Agama Blitar mencatat 287 perkara perceraian hingga Agustus 2026 dipicu persoalan ekonomi rumah tangga.

BLITAR KAWENTAR – Persoalan ekonomi masih menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga di Blitar. Kondisi tersebut bahkan berujung pada ratusan perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Blitar sepanjang 2026.

Hingga Agustus 2026, PA Blitar mencatat sebanyak 1.334 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 perkara atau sekitar seperlima di antaranya dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

Humas PA Blitar Ahmad Syaukani mengatakan, persoalan ekonomi berkaitan erat dengan kemampuan pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan menjalankan kewajiban nafkah. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi, konflik dapat berlangsung berkepanjangan.

Baca Juga: PSN Kota Blitar Dikebut, Capaian Kinerja Tembus 82,3 Persen

“Persoalan ekonomi dalam rumah tangga berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga dan kewajiban nafkah. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian,” kata Syaukani.

Menurut dia, persoalan ekonomi bukan semata-mata karena salah satu pasangan tidak memiliki penghasilan. Konflik juga dapat muncul ketika pendapatan yang dimiliki tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga atau kewajiban nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Persoalan ekonomi tidak selalu berarti salah satu pihak sama sekali tidak memiliki penghasilan. Persoalan dapat muncul ketika penghasilan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga atau kewajiban nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga: 3.636 Warga Blitar Jadi PMI, Perempuan dan Lulusan SMA Mendominasi

Selain faktor ekonomi, terdapat sejumlah penyebab lain yang turut melatarbelakangi perceraian. PA Blitar mencatat sebanyak 52 perkara dipicu perselingkuhan. Sementara perkara yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 33 kasus.

Selebihnya, perkara perceraian terjadi karena berbagai faktor lain, di antaranya perjudian, salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga, hingga kebiasaan mengonsumsi minuman keras.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pasangan sebelum menikah tidak hanya berkaitan dengan komitmen dan keharmonisan. Kemampuan mengelola keuangan keluarga, keterbukaan dalam membicarakan kondisi ekonomi, serta pemenuhan kewajiban nafkah juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga.

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, pasangan suami istri dituntut memiliki kesiapan finansial sekaligus komunikasi yang sehat. Pengelolaan keuangan rumah tangga yang baik dinilai dapat membantu pasangan menghadapi kebutuhan hidup dan mengurangi potensi konflik.

Syaukani mengatakan, pemerintah selama ini juga telah mendorong pendidikan pranikah bagi calon pasangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat rumah tangga yang menghadapi persoalan ekonomi hingga berujung pada perceraian.

“Ekonomi rumah tangga harus dipikirkan matang-matang oleh pasangan suami istri. Namun jika salah satu pihak tidak bisa untuk dimediasi, kami di pengadilan agama tidak bisa memaksa,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
perceraian Blitar ekonomi rumah tangga kasus cerai blitar pengadilan agama blitar