BLITAR KAWENTAR – Dugaan pelibatan pelajar dalam aksi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026 dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Laporan tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) pada Senin (15/9).
GMB menyoroti keberadaan sejumlah pelajar dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar. Keberadaan mereka menjadi perhatian karena aksi disebut berlangsung ketika masih masuk jam sekolah.
Koordinator GMB Maryono Setyo Budi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan dan keselamatan pelajar.
Baca Juga: Rabies Kota Blitar Masih Aman, DKPP Tingkatkan Kewaspadaan dan Kendalikan Populasi Kucing
Soroti Kehadiran Pelajar Saat Aksi
Menurut Maryono, sejumlah siswa terlihat berada di sekitar lokasi aksi. Dari pengamatan yang disampaikan GMB, sebagian pelajar diduga masih duduk di bangku SMP.
Beberapa nama sekolah juga disebut dalam laporan, di antaranya SMPN 2, SMPN 6, dan SMPN 7. Namun, dugaan tersebut selanjutnya diminta untuk ditelusuri oleh aparat kepolisian.
GMB juga menyoroti adanya pelajar yang disebut membawa poster maupun atribut dalam kegiatan tersebut. Sebagian lainnya terlihat berkumpul di sekitar kantor KONI.
Baca Juga: Gugur di Pelayaran Ketiga, Reyner Sempat Berbalas Chat dengan Istri Sebelum Hilang Kontak
Kondisi itu kemudian mendorong GMB melaporkan dugaan tersebut kepada polisi. Laporan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana pelajar bisa berada dalam kegiatan yang berlangsung pada jam sekolah.
Maryono menegaskan, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan anak. Menurutnya, keberadaan pelajar dalam sebuah aksi perlu mendapat perhatian, terutama apabila kegiatan berlangsung ketika mereka seharusnya mengikuti pembelajaran.
Persoalkan Surat Dispensasi
Selain keberadaan pelajar, GMB juga meminta polisi menelusuri dugaan penggunaan surat izin atau dispensasi kegiatan olahraga.
Informasi yang diperoleh GMB menyebutkan, sejumlah siswa mengaku datang untuk mengikuti koordinasi atlet. Namun, mereka diduga justru berada dalam kegiatan aksi.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut. GMB meminta aparat memastikan apakah surat izin atau dispensasi yang digunakan memang sesuai dengan kegiatan yang diikuti para siswa.
Baca Juga: Karhutla Gunung Butak Meluas hingga Pos 2, Angin Kencang Hambat Waterbombing
Maryono menyampaikan, pembuktian mengenai dugaan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, GMB menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian.
Minta Polisi Lakukan Penelusuran
Laporan yang disampaikan GMB diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Terutama untuk mengetahui asal pelajar, tujuan kehadiran mereka, serta apakah terdapat pihak yang mengarahkan atau melibatkan mereka dalam aksi.
GMB juga meminta dugaan penggunaan surat dispensasi diperiksa berdasarkan bukti yang ada. Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah dokumen tersebut digunakan sesuai tujuan awal.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai April 2026, Ini Kuota Pertalite dan Solar
Di sisi lain, dugaan pelibatan pelajar dalam aksi tersebut masih merupakan laporan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Polisi diharapkan dapat mengklarifikasi informasi yang disampaikan GMB dengan keterangan para pelajar maupun pihak terkait.
Laporan itu sekaligus menjadi perhatian terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan di luar sekolah. Apalagi, aksi yang dimaksud berlangsung di sejumlah titik pemerintahan dan berkaitan dengan persoalan KONI Kota Blitar.
GMB berharap proses penelusuran dapat memberikan kejelasan mengenai kehadiran para pelajar dalam aksi 7 September tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan memastikan aspek perlindungan dan keselamatan anak tetap menjadi perhatian. (bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan