BLITAR KAWENTAR – Aksi pencurian yang dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, terungkap. Mirisnya, rumah yang menjadi sasaran merupakan milik tetangganya sendiri.
Perempuan berinisial SBM, 45, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggasak belasan perhiasan emas dan uang tunai dari dalam lemari pakaian milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Kasus pencurian di Talun tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (11/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Keluhan Perubahan Desil Meningkat, Dinsos Kota Blitar Tambah Layanan di MPP Setiap Hari
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Syaiful Muheni mengatakan, korban pencurian merupakan ZF, 29, seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus bermula ketika salah seorang anggota keluarga korban hendak mengambil tas berisi uang tunai dari dalam lemari pakaian. Tas tersebut sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan biaya berobat SBM.
Baca Juga: 3 Prinsip Menata Taman agar Lebih Indah, Jangan Penuhi Semua Area dengan Tanaman
Namun, saat hendak mengambilnya, saksi mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Saksi kemudian memberitahukan kejadian itu kepada ZF dan menanyakannya kepada penghuni rumah lainnya.
Setelah memastikan tidak ada anggota keluarga yang memindahkan tas tersebut, korban mulai curiga rumahnya telah dimasuki pencuri.
“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan. Dia berinisial SBM beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Syaiful.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa Kendalrejo. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Polsek Talun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.
Barang yang hilang bukan hanya uang tunai. Polisi menyebut terdapat 14 item perhiasan emas yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga liontin.
Baca Juga: Dekorasi Kamar Kost Rp1,5 Juta, Konsep Monokrom Bikin Ruangan Makin Menarik
Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga dari dalam lemari. Total barang yang dicuri berupa 14 item perhiasan emas meliputi kalung, gelang, cincin, serta liontin, ditambah uang tunai senilai Rp 3,5 juta,” terang Syaiful.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Talun langsung mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Cara Memandikan Kucing di Rumah, Ucup Hampir Sebulan Tak DimandikanJAKARTA - Cara memandikan kucing
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, sekaligus mengumpulkan informasi untuk mengungkap pelaku.
Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mencermati keterangan yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Hasil pendalaman polisi akhirnya mengarah kepada SBM. Petugas kemudian berhasil mengamankan perempuan tersebut saat berada di area depan Kantor Desa Kendalrejo.
Baca Juga: Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Surat Rekomendasi Nikah, Berkas Masuk 14 Agustus
Tidak hanya menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
Syaiful mengatakan, SBM diketahui merupakan warga satu dusun dengan korban. Kedekatan tempat tinggal tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam pengungkapan kasus.
“Terduga pelaku merupakan warga satu dusun dengan korban. Saat ini SBM telah berada di Mapolsek Talun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Merawat Kucing untuk Pemula, Kenali Kebutuhan Dasarnya
Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap SBM masih dilakukan polisi. Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jar/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari