BLITAR KAWENTAR - Polemik tata kelola pemerintahan dan BUMDes di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, masih belum menemukan titik temu. Audiensi antara perwakilan warga dan jajaran Pemkab Blitar yang digelar Kamis (17/9) belum menghasilkan kesepakatan atas 17 poin tuntutan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Pemkab Blitar tersebut membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga. Salah satu tuntutan utama adalah desakan perombakan struktur pejabat desa yang dinilai berkaitan dengan persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Serang.
Audiensi dihadiri Inspektorat Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bakesbangpol, serta perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa Serang.
Baca Juga: AI untuk Guru Bukan Pengganti Pendidik, Justru Bisa Bantu Buat Pembelajaran Lebih Efektif
Juru Bicara Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Impron Rosadi, mengatakan penjelasan dari Pemkab Blitar belum mampu memenuhi aspirasi utama masyarakat.
Menurutnya, warga pada dasarnya meminta pihak-pihak yang tercantum dalam daftar tuntutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, proses pemberhentian pejabat desa tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan hukum.
“Aspirasi masyarakat pada intinya meminta pihak-pihak yang tercantum dalam daftar tuntutan untuk mundur dari jabatannya. Namun, dari penjelasan di dalam ruangan, untuk proses pemberhentian ternyata tidak mudah dan harus melewati beberapa mekanisme serta tahapan prosedur hukum,” ujar Impron Rosadi seusai audiensi, Kamis (17/9).
Baca Juga: Vivo Y100 5G Dibanderol Rp3 Jutaan, Bawa Fitur yang Jarang Ada di Seri Y
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Blitar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan cap jempol penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Impron menyebut dalam audiensi pihaknya mendapat penjelasan bahwa Inspektorat telah menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Desa Serang untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dusun (kasun) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Satu contoh rekomendasinya terkait pemalsuan cap jempol penerima BLT-DD. Inspektorat merekomendasikan kepala desa untuk memberikan sanksi kepada kasun. Namun sampai saat ini kami belum tahu wujud sanksinya seperti apa dan bagaimana eksekusinya di lapangan. Bisa dibilang tuntutan warga belum terpenuhi,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, Forum Pemuda Peduli Desa Serang menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti. Terutama terkait pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan serta aspirasi warga yang belum mendapatkan penyelesaian sesuai tuntutan mereka.
Di sisi lain, Pemkab Blitar menyatakan penanganan persoalan Desa Serang telah memasuki tahapan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Vivo Y100 5G Dibanderol Rp3 Jutaan, Bawa Fitur yang Jarang Ada di Seri Y
Inspektur Daerah Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan audiensi dilakukan untuk menyandingkan 17 tuntutan warga dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat.
Menurut Rully, rekomendasi yang diberikan mencakup tiga aspek utama. Yakni perbaikan tata kelola pemerintahan desa, pembenahan manajemen BUMDes, serta pembenahan aspek administratif lainnya.
Rully menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian materi yang menjadi tuntutan warga memang terbukti. Temuan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Vivo V60 Dibanderol Mulai Rp7 Jutaan, Bawa Kamera Telephoto dan Baterai 6.500 mAh
Namun, tidak seluruh materi dapat langsung disimpulkan. Beberapa poin masih membutuhkan analisis dan pendalaman materiil lebih lanjut.
“Kemungkinan tidak ada lagi audiensi susulan karena penanganan sudah masuk tahap tindak lanjut rekomendasi. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak desa,” pungkas Rully.
Dengan masuknya penanganan ke tahap tindak lanjut, pelaksanaan rekomendasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian polemik tata kelola pemerintahan dan BUMDes di Desa Serang.
Sementara itu, dari sisi warga, hasil audiensi belum sepenuhnya menjawab 17 tuntutan yang disampaikan. Forum Pemuda Peduli Desa Serang masih menunggu bagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut diterapkan di tingkat desa, termasuk bentuk sanksi terhadap pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
Penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya bergantung pada tindak lanjut pemerintah desa terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan serta proses terhadap poin-poin tuntutan warga yang masih memerlukan pendalaman. (jar/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma