Kakek 73 Tahun di Ponggok Diduga Cabuli Remaja Disabilitas, Terancam 12 Tahun Penjara

Noormalady Usman • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi polisi mengamankan seorang kakek berusia 73 tahun yang diduga terlibat kasus pencabulan di wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi polisi mengamankan seorang kakek berusia 73 tahun yang diduga terlibat kasus pencabulan di wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

BLITAR KAWENTAR – Kasus dugaan pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas terjadi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial KS, 73, diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap remaja berusia 17 tahun.

Kasus pencabulan di Ponggok itu terbongkar setelah ibu korban memergoki putrinya berada di rumah KS. Peristiwa tersebut bermula ketika korban diketahui tidak berada di rumah sekitar pukul 09.30. Kondisi itu membuat sang ibu merasa curiga karena tidak seperti biasanya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, ibu korban kemudian berusaha mencari keberadaan putrinya ke sejumlah lokasi. Salah satunya di sekitar jembatan desa. Dalam pencarian tersebut, ibu korban teringat bahwa putrinya sempat berada di sekitar rumah KS.

Baca Juga: Kisah Anna Grace Remaja Blitar Lulus Peringkat Dua di SMA Internasional, Rela Begadang demi Kejar Kurikulum Amerika

Ibu Korban Curiga Putrinya Berada di Rumah Pelaku

Ibu korban kemudian mendatangi rumah KS untuk memastikan keberadaan anaknya. Saat masuk ke rumah tersebut, dia mendapati putrinya berada di depan kamar KS dengan kondisi pakaian yang sudah tidak rapi.

Pada saat yang sama, KS terlihat berusaha merapikan pakaian korban dan meminta korban segera meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut membuat ibu korban semakin curiga dan langsung mengambil langkah untuk melaporkannya.

Baca Juga: Istana Gebang Blitar Simpan Jejak Remaja Soekarno, Ada Kamar Asli hingga Sumur Tua Sedalam 30 Meter

“Ndang metuo, ndang metuo, selak weruh mbokmu!” demikian ucapan pelaku yang ditirukan AKP Samsul Anwar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, ibu korban melaporkan kejadian kepada ketua RT setempat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Petugas selanjutnya melakukan penanganan atas laporan tersebut. KS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Polisi Masih Dalami Keterangan

Dari pemeriksaan awal, KS mengaku baru sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut serta rangkaian kejadian yang dilaporkan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menyebut keterangan awal dari tersangka menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

“Dari keterangan awal, tersangka ini melakukan hal tersebut masih sekali,” kata Samsul.

Baca Juga: Istana Gebang Blitar, Rumah Masa Remaja Bung Karno yang Menyimpan Jejak Sejarah Sang Proklamator

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan di Ponggok tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara lebih lengkap peristiwa yang dilaporkan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena korban merupakan remaja berusia 17 tahun penyandang disabilitas. Identitas korban tidak disebutkan dalam pemberitaan untuk melindungi privasi korban.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Balita Stunting Kota Blitar Masih 5,9 Persen, Dinkes Gencarkan Pencegahan dari Remaja hingga Kehamilan

Atas dugaan perbuatannya, KS dijerat Pasal 47 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, KS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlanjut dan polisi masih mendalami keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan.

Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Editor : Regina Gavin Agata
Pencabulan Ponggok remaja disabilitas kasus hukum blitar Polres Blitar Kota