BLITAR KAWENTAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah rutin melakukan penyiraman atau pembasahan pada sel aktif TPA, terutama di tengah kondisi cuaca panas ekstrem dan musim kemarau.
Langkah DLH Kota Blitar tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Ponggok Diduga Cabuli Remaja Disabilitas, Terancam 12 Tahun Penjara
Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati mengatakan, penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi sejumlah kondisi yang meningkatkan potensi kebakaran di kawasan TPA.
Faktor tersebut antara lain cuaca panas ekstrem, musim kemarau, fenomena Godzilla El-Nino, serta evaluasi terhadap kasus kebakaran TPA Jatiwaringin pada Juni 2026 lalu.
Menurut Jajuk, kondisi sampah yang terpapar cuaca panas dan berada dalam periode kemarau membutuhkan perhatian lebih.
Baca Juga: Erlina Christiana Tembus Timnas Basket 3x3 Putri, Atlet Blitar Siap Berlaga di Jepang
Karena itu, pembasahan sel aktif TPA menjadi salah satu langkah mitigasi yang dilakukan untuk menekan potensi munculnya titik api sejak awal.
“Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah penyiraman atau pembasahan pada sel aktif TPA,” ujar Jajuk.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan secara rutin.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan mitigasi secara cepat, taktis, dan terintegrasi untuk menghadapi kondisi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di kawasan pengelolaan sampah.
Selain pembasahan, DLH Kota Blitar juga memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas di kawasan TPA.
DLH menegaskan pembakaran di area TPA merupakan aktivitas yang mutlak dilarang. Larangan tersebut juga berlaku terhadap aktivitas merokok bagi seluruh petugas maupun siapa pun yang berada atau beraktivitas di kawasan TPA.
Baca Juga: iPhone Duo Disebut Bisa Jadi Komputer, Bingkai Foto, hingga Jam Berkat Layar Lipat
“Pembakaran di area TPA mutlak dilarang. Termasuk larangan merokok bagi semua petugas dan siapa pun yang beraktivitas di TPA,” tegas Jajuk.
Larangan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menghilangkan sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.
Terlebih, kondisi cuaca panas dan musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di kawasan yang terdapat timbunan sampah.
Baca Juga: Redmi Note 17 Pro Max Muncul di TKDN, Bawa Baterai 10.000 mAh dan Snapdragon
Pengawasan juga diperkuat melalui kegiatan patroli di lingkungan TPA. Patroli dilakukan untuk mendeteksi secara dini apabila terdapat potensi kebakaran maupun kondisi lain yang dapat memicu munculnya titik api.
Dengan deteksi lebih awal, potensi gangguan diharapkan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Jajuk menjelaskan, penerapan SE Nomor 11 Tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada pencegahan kebakaran.
Baca Juga: Samsung Galaxy S27 Series Dirumorkan Hadir dalam 4 Model, Ini Bocoran Spesifikasinya
Kebijakan tersebut juga memiliki sejumlah tujuan yang berkaitan dengan keamanan dan keberlangsungan operasional TPA.
Pertama, menurunkan risiko kebakaran. Kedua, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengoperasian TPA. Ketiga, membangun sistem deteksi dini sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan peralatan.
SE tersebut juga mendorong adanya integrasi koordinasi lintas sektor di daerah. Koordinasi diperlukan agar upaya pencegahan maupun penanganan potensi kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
Baca Juga: Xiaomi Watch 2 Masih Layak Dibeli di 2026, Tawarkan Wear OS dan Penyimpanan 32 GB
Selain menjaga kawasan TPA dari risiko kebakaran, langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pengelolaan TPA yang aman dan terkendali menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan operasional tempat pemrosesan akhir.
“Tujuan lainnya adalah melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional TPA secara terkendali atau saniter,” pungkas Jajuk.(sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari