BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) di daerah. Tak hanya mengejar target pelaksanaan, pengawasan juga diarahkan pada pemenuhan regulasi dan kelengkapan administrasi setiap program.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah izin dapur MBG. Inspektorat Daerah (Irda) Kota Blitar terus mengawal proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruh persyaratan terpenuhi sebelum operasional berjalan.
Inspektur Daerah Kota Blitar Ratih Dewi Indarti mengatakan, Irda mendapat amanah untuk mengawal pelaksanaan PSN di daerah.
Baca Juga: DPUPR Blitar Mulai Bangun Gorong-Gorong di Sejumlah Titik, Antisipasi Genangan Saat Hujan
Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), program yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Kota Blitar antara lain Sekolah Rakyat (SR) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Sejauh ini progres pelaksanaan tiga PSN unggulan pusat di Kota Blitar sudah berjalan baik. Meski begitu, monitoring dan evaluasi tetap terus kami lakukan,” ujarnya.
Dari sejumlah program tersebut, MBG menjadi salah satu perhatian utama. Sebab, belum seluruh dapur MBG atau SPPG memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Ponggok Diduga Cabuli Remaja Disabilitas, Terancam 12 Tahun Penjara
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen perizinan. Karena itu, Irda terus melakukan pengawalan terhadap proses pengurusan izin SPPG hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Pengelola juga diingatkan agar tidak menjalankan operasional sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
“Jangan sampai SPPG beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Kami terus mengawal proses pengurusan izinnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Ratih.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah berjalan sesuai regulasi.
Pemda, khususnya Irda, memiliki peran dalam memastikan ketentuan yang berlaku dipenuhi oleh pelaksana program.
Saat ini, tercatat 29 SPPG dari total 30 dapur MBG di Kota Blitar telah beroperasi. Dari seluruh SPPG tersebut, sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 60 ribu orang.
Baca Juga: Sopir Pribadi Diduga Kuras Uang Majikan Rp23 Juta, Polisi Amankan Pelaku
Mayoritas penerima manfaat merupakan pelajar, mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Meski sebagian besar dapur MBG telah beroperasi, masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang dalam proses pengurusan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan dan monitoring terus dilakukan.
Irda memastikan proses pengurusan izin tetap dikawal sehingga pelaksanaan MBG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 550 Atlet Ramaikan Kejurprov IBCA MMA di Blitar, Jadi Ajang Jaring Bibit Menuju Kejurnas
Dalam mengawasi pelaksanaan PSN, Irda Kota Blitar juga bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lembaga tersebut berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.
Ratih menjelaskan, pendirian SPPG maupun penanganan persoalan terkait pelaksanaan MBG memiliki mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya berkaitan dengan rekomendasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Temukan 870 Kasus Baru TB di Blitar, Skrining Serentak Sasar 40 Lokus hingga Akhir 2026
“Untuk pelaksanaan maupun penanganan masalah MBG di daerah harus melalui rekomendasi BGN. Kemudian, BPKP melakukan fungsi pengawasan sebagai kepanjangan pemerintah pusat,” terangnya.
Pengawasan terhadap PSN tidak hanya dilakukan pada program MBG. Irda juga memantau pelaksanaan Sekolah Rakyat (SR), salah satunya terkait proses perjanjian pinjam pakai aset milik Pemkot Blitar yang digunakan untuk program tersebut.
Irda bersama BKPP bersinergi melakukan pengawasan sekaligus menindaklanjuti hasil rekomendasi BPKP.
Baca Juga: Workshop Jurnalistik MTsN 8 Blitar Angkat Jurnalisme Pelajar di Era Digital, Ekskul Baru Jadi Wadah
Dengan pengawasan tersebut, Pemkot Blitar berupaya memastikan pelaksanaan PSN di daerah tidak hanya berjalan sesuai target, tetapi juga memenuhi regulasi, administrasi, dan mekanisme yang telah ditetapkan. (sub/c1/ady)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari