BLITAR KAWENTAR – Menaruh batu atau benda asing di atas rel kereta api bukan sekadar aksi jahil. Tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta api sekaligus berujung pada sanksi pidana.
KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi menaruh batu di atas rel kereta api.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta, penumpang, maupun petugas.
Baca Juga: Realme 15 Pro Punya Baterai 7.000 mAh, Tipis, dan Kamera 50 MP
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyebut larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aksi meletakkan batu di atas rel termasuk bentuk tindakan yang dapat mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian.
Karena itu, KAI meminta masyarakat, terutama warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur rel, ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Sempat Nonton Karnaval, Wanita Asal Gogodeso Meninggal Dunia Usai Salat Magrib
Menurut Tohari, tindakan memasang benda asing di jalur rel memiliki risiko terhadap keselamatan publik.
Kereta api merupakan sarana transportasi yang digunakan masyarakat luas sehingga keamanan jalur menjadi bagian penting dalam keselamatan perjalanan.
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan yang merusak maupun membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Larangan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan itu melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.
Sementara itu, KAI menyebut ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 197 ayat 1 hingga ayat 4.
Baca Juga: Tembok Penggilingan Padi di Garum Dijebol, Maling Gasak Hampir 1 Ton Beras
Pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 disebut dapat dikenai pidana mulai dari tiga tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diminta tidak menganggap tindakan menaruh batu di atas rel sebagai permainan atau kenakalan biasa.
Selain memiliki konsekuensi hukum, tindakan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Donor Darah Jadi Gerakan Hidup Sehat, Karyawan Klinik Nirmala Blitar Didorong Jadi Agen Promosi
KAI Daop 7 Madiun juga meminta masyarakat menghindari aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api.
Apabila warga melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian, KAI meminta agar segera melaporkannya kepada petugas terdekat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center KAI 121.
Baca Juga: Mohammad Trijanto Mundur dari Bursa Ketua KONI Kota Blitar, 14 Cabor Sempat Beri Dukungan
Tohari mengatakan kepedulian masyarakat terhadap keamanan jalur kereta api menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan transportasi publik.
Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan sekitar jalur rel tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api.
Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api. (sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari