KTH Bersiap Geruduk Perhutani, Kepastian Kerja Sama Aset di KHDPK Blitar Tak Kunjung Jelas

Agus Muhaimin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:59 WIB
HABIS KESABARAN : Puluhan KTH Blitar saat hearing bersama KPH Blitar Agustus lalu.
HABIS KESABARAN : Puluhan KTH Blitar saat hearing bersama KPH Blitar Agustus lalu.

BLITAR KAWENTAR – Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar mulai menyiapkan langkah lebih besar menyusul belum adanya kepastian terkait kerja sama pemanfaatan aset Perum Perhutani yang berada di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

KTH bersiap geruduk Perhutani apabila persoalan yang telah dibahas dalam hearing pada Agustus lalu tidak segera mendapatkan tindak lanjut konkret. Hingga kini, belum terlihat progres signifikan terkait permintaan kerja sama pemanfaatan aset tersebut.

Sekretaris Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), M. Erdyn Subchan, mengatakan para petani dan pemegang hak Perhutanan Sosial masih menunggu kepastian setelah pertemuan dengan Perhutani. Menurut dia, belum adanya perkembangan membuat para petani mempertanyakan kelanjutan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: Sertipikat Aset Pemda Kalsel Diserahkan, Wamen ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum

“Belum ada progres signifikan pasca-hearing atau pertemuan dengan Perhutani Agustus lalu. Petani dan pemegang hak Perhutanan Sosial masih galau dan menunggu kepastian,” kata Erdyn.

Puluhan KTH Masih Menghadapi Persoalan Aset

Menurut Erdyn, persoalan aset Perhutani di kawasan KHDPK tidak hanya dialami satu kelompok. Puluhan KTH pemegang Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) disebut masih menghadapi persoalan serupa.

Baca Juga: Sertipikat Aset Pemda Kalsel Diserahkan, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Hukum Aset Daerah

Lahan yang mereka kelola masih terdapat berbagai aset milik Perum Perhutani. Kondisi tersebut antara lain ditemukan pada KTH di Kelurahan Jingglong dan Jegu, Kecamatan Sutojayan, KTH Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, serta KTH Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

Erdyn menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan titik temu. Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan dari KPH Perum Perhutani Blitar mengenai mekanisme pengelolaan maupun pemanfaatan aset yang berada di kawasan tersebut.

“Puluhan KTH pemegang SK HKm yang lahannya masih dipenuhi berbagai aset Perum Perhutani juga harus segera ada titik temu yang konkret,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah KTH di Kelurahan Jingglong. Erdyn menyebut sebagian lahan KTH tersebut masih tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada 2025.

Padahal, keputusan pemberian SK HKm untuk kawasan tersebut telah terbit pada 2024. Perbedaan kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan petani mengenai status pengelolaan kawasan serta dasar kerja sama yang masih berjalan.

FPPM Siapkan Aksi Skala Besar

FPPM bersama para petani kini masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Masukan dari berbagai pihak, termasuk penasihat hukum, juga menjadi bahan pertimbangan.

Baca Juga: Armada KMP Kota Blitar Belum Lengkap, Masih Tunggu Truk dan Sepeda Motor, Bakal Jadi Aset Pemkot

Erdyn mengatakan petani pada prinsipnya masih menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi. Namun, jika tidak ada perkembangan, mereka mulai menyiapkan aksi dengan skala lebih besar.

“Ultimatum untuk menggelar aksi dalam skala besar sedang kami persiapkan. Saat ini, koordinasi internal terus berjalan, termasuk mendengarkan masukan dan saran dari penasihat hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan petani tetap kompak memperjuangkan kepastian atas hak mereka dalam pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial. Berbagai langkah akan ditempuh selama dinilai sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: KTH Blitar Tuntut Hak KHDPK, FPPM Beri Ultimatum 90 Hari dan Soroti Aset Rp600 Miliar

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat terkait keberadaan aset tegakan Perhutani di sejumlah kawasan yang kini masuk area KHDPK. Petani meminta adanya kepastian mengenai status aset sekaligus mekanisme kerja sama pemanfaatannya.

Sementara itu, Perhutani KPH Blitar sebelumnya menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait pengelolaan aset yang berada di kawasan KHDPK. Perhutani juga mengakui masih terdapat persoalan serupa di sejumlah lokasi akibat masa transisi kebijakan pengelolaan kawasan hutan.

FPPM kini menunggu tindak lanjut konkret. Jika tidak ada perkembangan, konsolidasi dan persiapan aksi besar menjadi salah satu opsi yang tengah disiapkan.

Editor : Regina Gavin Agata
KTH Blitar KHDPK FPPM perhutanan sosial Perhutani Blitar